KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 617/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 617/KMK.01/1989 TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal PUOD, dan Badan Pertahanan Nasional; Mengingat : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek Pajak, penentuan besarnya pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk. (3) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang. (4) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari 2 (dua) jenis pekerjaan pokok yaitu penyusunan Data Awal dan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 2 (1) Penyusunan Data Awal dilaksanakan dengan cara : Penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), atau;Verifikasi data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, atau;Identifikasi Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Penyusunan Data Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional di Daerah. Pasal 3 Pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Badan Pertanahan di Daerah Tingkat I/Tingkat II menyerahkan Peta Foto/Peta Garis dan data lain yang dianggap perlu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II. Pasal 5 Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Pemutakhiran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk wilayah DKI Jakarta Kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 7 Biaya untuk melaksanakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I/Tingkat II termasuk dana yang berasal dari Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya (Inpres Daerah Tingkat II). Pasal 8 (1) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBN, penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBD Tingkat I/Tingkat II penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Kepala/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Pasal 9 (1) Dalam rangka kelancaran pencapaian tujuan pendataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II dibantu oleh Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II. (2) Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II dalam kegiatan pendataan ini bertugas : Memantau dan mengevaluasi kelancaran pelaksanaan pendataan;Memberi saran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II mengenai kebijaksanaan umum pelaksanaan kegiatan pendataan atau tindak lanjut yang diperlukan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pendataan. Pasal 10 (1) Dalam rangka pencapaian hasil Pendataan yang mutakhir, akurat dan dapat dipercaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II membentuk Tim Supervisi pada masing-masing tingkat, yang keanggotaannya tidak lebih dari 5 (lima) orang dan terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pendapatan Daerah. (2) Tim Supervisi bertugas : Memberi saran yang bersifat teknis kepada Pelaksana serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;Mengevaluasi semua hasil supervisi atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan;Melaporkan hasil kegiatan supervisi dan evaluasi yang sudah dilaksanakan serta memberikan saran-saran kepada Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek. (3) Pembiayaan Tim Supervisi dibebankan pada anggaran kegiatan yang bersangkutan. Pasal 11 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan Penyusunan data Awal selesai, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dipergunakan sebagai bahan pemutakhiran data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 12 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II c.q. Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II setelah menerima hasil penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 1989 MENTERI MUDA KEUANGAN, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 572/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 572/KMK.01/1989 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi dan Panas bumi dianggap perlu memberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran di bidang minyak, gas bumi dan Panas bumi kepada para kontraktor yang belum berproduksi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayar ke Kas Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan perpanjangan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai setelah saat mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Moneter. Pasal 3 Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Jasa yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. Pasal 4 Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda tidak disetor dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 5 (1) Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Kontraktor sebagai Pemungut Pajak dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988. (2) Atas penyerahan Jasa yang Pajak Pertambahan nilainya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERTAMINA menerbitkan rekomendasi penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam rangkap 5 (lima) :- lembar ke-1 untuk Pengusaha yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;- lembar ke-2 untuk Kontraktor;- lembar ke-3 untuk Direktorat Jenderal Pajak;- lembar ke-4 untuk Direktorat Jenderal Moneter;- lembar ke-5 untuk arsip. (3) Atas Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor memberikan cap atau catatan Nomor dan Tanggal Rekomendasi yang diterbitkan PERTAMINA pada Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Mei 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.01/1989 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPN BARANG MEWAH PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH, PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI. Pasal I 1. Menyempurnakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:”Pasal 4Cabang Bank Devisa tersebut dalam Pasal 2 setiap hari mengirim Nota Kredit atas setoran-setoran melalui Bank Devisa tersebut dalam Pasal 1 kepada Kantor Kas Negara.”  2. Menyempurnakan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:”Pasal 10Cabang Bank tersebut dalam Pasal 8 setiap hari mengirim Nota Kredit Setoran Cukai yang disetor melalui Cabang-cabang Bank tersebut dalam Pasal 7 kepada Kantor Kas Negara.”  3. Menyempurnakan ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:”Pasal 15Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  6 April 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KMK.01/1989 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan dalam tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terhutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor : Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk kiriman-kiriman hadiah;Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub.b. Undang-Undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah nilai impor. (2) Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal impor diberikan pembebasan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C&F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. Pasal 3 Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea dan Cukai atau oleh erum Pos dan Giro. (2) Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 28 Januari 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 948/KMK.00/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 948/KMK.00/1989 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 Tanggal 13 Januari 1986 sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, serta bangunan tertentu lainnya. (2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. (3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.” Pasal 3 Pajak masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Pasal 4 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surat terhitung sejak tanggal 3 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 27 Juli 1989 MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN