Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.04/1990
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 03/01/1990
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Status Peraturan  :

Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Terkait :

Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pajak Penghasilan

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

Riwayat Peraturan

Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto