KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.04/1990
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 03/01/1990
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Status Peraturan :
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Terkait :
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Riwayat Peraturan
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto