Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/KMK.04/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/KMK.04/1993 TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi, maka keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perlu ditinjaudan diatur kembali. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN. Pasal 1 (1) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN adalah : Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM;Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/ditangguhkan/ditanggung Pemerintah;Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988;Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Daftar Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian dari BAPEKSTA;Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam rangka permohonan restitusi, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dilampiri dengan Faktur Pajak. (3) Bentuk SPT Masa PPN beserta lampirannya berupa Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/Ditangguhkan/Ditanggung Pemerintah, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Daftar Pajak Masukan yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA, Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. (4) Bentuk SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta lampirannya seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 (1) Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993. (2) Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN. Pembayaran Kembali Pajak Masukan dalam tahun buku 1992. Pasal 3 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 6 Februari 1993MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 627/KMK.04/1991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 627/KMK.04/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADANDI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Pasal 1 Norma penghitungan khusus penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.00/1988 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Dalam Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 26 Juni 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 909/KMK.01/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta upaya memperlancar pemasukannya ke kas negara, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan/penyelesaian piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berkaitan dengan fasilitas yang dikelola BAPEKSTA Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN. Pasal 1 (1) Piutang atas Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT), Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian serta pembayaran pendahuluan yang dikelola oleh BAPEKSTA Keuangan merupakan piutang negara. (2) Piutang negara yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Negara (SPPN) kepada pengusaha yang berhutang, sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 (1) Terhadap piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengusaha yang berhutang wajib melunasinya melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dalam jangka waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPPN. (2) Pengusaha wajib menyampaikan foto copy bukti pelunasan yang telah di tandasahkan oleh bank yang bersangkutan kepada Bapeksta Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah tanggal pelunasan. Pasal 3 (1) Pengusaha yang berhutang dapat mengajukan keberatan atas SPPN kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan dalam batas waktu sebelum jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar piutang negara sesuai jumlah yang tercantum dalam SPPN. (3) Kepala BAPEKSTA Keuangan wajib memberikan keputusan atas keberatan dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterima surat keberatan secara lengkap. (4) Apabila setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterima surat keberatan, Kepala BapekstaKeuangan tidak memberikan keputusan, maka keberatan dianggap diterima. (5) Keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) bersifat final dan mengikat. Pasal 4 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), pengusaha yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala BAPEKSTA Keuangan segera menerbitkan Surat Teguran (ST) sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 5 Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran (ST) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala BAPEKSTA Keuangan segera menyampaikan : Pasal 6 Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara memberitahukan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan selambat-lambatnya 1 bulan setelah piutang diselesaikan. Pasal 7 (1) Pembayaran piutang negara dan sanksi administrasi dilakukan dengan menggunakan : Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk hutang BM/BMT;Surat Tanda Bukti Setor (STBS) untuk hutang PE/PET;Surat Setoran Pajak (SSP) untuk hutang PPN dan PPn BM;Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) untuk sanksi administrasi. (2) Pada bukti pembayaran piutang negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dicantumkan nomor dan tanggal SPPN. (3) Lembar ke-2 SSBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang telah ditera dengan mesin cash register oleh KPKN, dikirimkan kepada Direktur Perencanaan Penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) SPPN dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai Pajak Masukan. Pasal 8 (1) Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak atau kurang dibayar kepada Pengusaha yang berhutang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan. (2) Besarnya sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah piutang negara yang tidak atau kurang dibayar dihitung sejak tanggal PIUD di tandasahkan/surat Keputusan Pengembalian diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya SPPN untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Besarnya kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 100% (seratus persen) dari piutang negara yang tidak atau kurang dibayar. (4) Sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) danayat (3) hanya berlaku untuk BM/BMT, tidak termasuk tagihan atas PPN dan PPn BM. (5) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan jumlah piutang negara yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari tindak pemalsuan dokumen/bukti pembayaran, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalamBerita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Nopember 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1291/KMK.04/1991
TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAKUNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah sebesar 3 (tiga setengah) kali. (2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan : dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah unit hunian;dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu kesatuan bangunan. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 566/KMK.04/1991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 566/KMK.04/1991 TENTANG BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUNYANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK DARI PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan dana pensiun dalam Keputusan ini adalah dana yang berasal dari iuran karyawan dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dan yang dikelola oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan subyek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 Penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk : Pasal 3 Dalam hal Pengelola Dana Pensiun berbentuk Yayasan dan menerima penghasilan dari penanaman modal di luar penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghasilan tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Pasal 4 Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyelenggarakan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya antara transaksi yang pembiayaannya berasal dari penggunaan dana pensiun dan dari sumber lainnya diluar penanaman modal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1991.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juni 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993, dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) perlu menetapkan ketentuan tentang EPTE;Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang di peruntukan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah dalam EPTE tidak dipungut Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). (2) Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN dan PPn BM. (3) Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (4) Pengiriman barang hasil pengolahan EPTE ke EPTE lainnya atau ke kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (5) Pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di daerah pabean Indonesia dalam rangka subkontrak, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (6) Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (7) Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di EPTE dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut :di reekspor; dan/ataudipindahtangankan ke Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) atau EPTE lain; dan/ataudikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, PPh Pasal 22, PPn dan PPn BM sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku di bidang impor; dan/ataudimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Penetapan suatu tempat atau bangunan sebagai EPTE dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan izin EPTE. Pasal 4 (1) Perusahaan industri yang berlokasi di dalam dan di luar Kawasan Industri yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE. (2) Perusahaan industri yang berada di Daerah Tingkat II yang sudah ada Kawasan Industri, yang berdiri dan beroperasi setelah ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila berlokasi di Kawasan Industri. (3) Perusahaan industri yang berada di Daerah Tingkat II yang belum ada Kawasan Industri, yang berdiri dan beroperasi setelah ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri. (4) Suatu tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila merupakan tempat atau bangunan dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada dalam EPTE serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Perusahaan Industri yang tempat atau bangunannya dapat diberikan izin EPTE adalah perusahaan : Pasal 6 (1) Permohonan izin EPTE diajukan oleh Perusahaan Industri kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir EPTE-1 sebagaimana contoh dalam lampiran 1 dengan melampirkan :Foto copy Surat Persetujuan Prinsip (SPP/Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri dari Menteri teknis terkait;Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib;Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan EPTE;Peta letak gudang penimbunan dan tempat pengolahan;Rencana penggunaan barang dan/atau bahan dan hasil olahannya;Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dibuat berdasarkan permohonan yang bersangkutan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (3) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah selesai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. (5) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan. (6) Persetujuan atau penolakan izin EPTE dengan menggunakan formulir EPTE-2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam lampiran II atau EPTE-3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilampaui, Menteri Keuangan belum memberikan Keputusan, permohonan izin EPTE dianggap disetujui. Pasal 7 Perusahaan Industri yang telah mendapatkan izin EPTE (Perusahaan EPTE) wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut : Pasal 8 Atas barang impor yang ditujukan untuk dimasukkan ke EPTE tidak dilakukan pemeriksaan pra pengapalan. Pasal 9 (1) Atas barang impor yang akan dimasukkan ke EPTE tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadi pelanggaran. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :a. Jumlah barang;b. Jenis barang;c. Tipe barang Pasal 10 (1) Pemindahan barang dari pelabuhan bongkar ke EPTE menggunakan Formulir EPTE-6 sebagaimana dalam contoh lampiran V. (2) Formulir EPTE-5 diisi secara lengkap