KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 566/KMK.04/1991
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 18/06/1991
Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
Status Peraturan
Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan