KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 2 (1) Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK). (3) Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB). Pasal 3 Pemindahbukuan meliputi : (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak. (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP). (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak. (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden. Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. (2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan (bukti PBK). Pasal 5 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Januari 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 632/KMK.04/1993 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993. Pasal 1 Faktor Penyesuaian tahun 1993 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1993 untuk menghitung besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1993 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Faktor Penyesuaian tahun 1993 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : 1,050 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1992;1,150 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;1,259 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;1,335 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1989;1,414 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;1,509 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;1,615 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;1,667 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1985;1,721 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya. (2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut : Tahun PerolehanFaktor Penyesuaiansampai dengan tahun 1970tahun 1971tahun 1972tahun 1973tahun 1974tahun 1975tahun 1976tahun 1977tahun 1978tahun 1979tahun 1980tahun 1981tahun 1982tahun 1983tahun 19846,375,925,874,863,302,752,292,041,861,661,391,201,101,051,00 Pasal 3 Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tahun 1983 tersebut untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983. Pasal 4 Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 Juni 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD PENJELASANATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 632/KMK.04/1993 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1993 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UMUM Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian. PASAL DEMI PASAL Pasal 1      Cukup Jelas Pasal 2 Ayat (1) huruf a Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1992 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.15.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 20.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,050 x Rp. 15.000.000,00 Rp. 15.750.000,00 Penghasilan Rp.   4.250.000,00 Ayat (1) huruf b Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 30.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 30.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,150 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 23.000.000,00 Penghasilan Rp.   7.000.000,00           Ayat (1) huruf c Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,259 x Rp. 30.000.000,00 Rp. 37.777.000,00 Penghasilan Rp.   2.223.000,00           Ayat (1) huruf d           Contoh :     Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan  Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,335 x Rp. 10.000.000,00 Rp. 13.350.000,00 Penghasilan Rp. 26.650.000,00 Ayat (1) huruf e Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengah harga Rp. 40.000.000,00.Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,414 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 28.280.000,00 Penghasilan Rp. 11.720.000,00 Ayat (1) huruf f Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000.000,00. Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan  Rp. 60.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,509 x Rp.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KMK.04/1993 TENTANG PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (2)UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983. Pasal 1 Bagi Wajib Pajak yang : Pasal 2 (1) Untuk Pajak Penghasilan besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung sebagai berikut: Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 30% (tiga puluh persen)dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan adalah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi dihitung sesuai dengan yang seharusnya. (2) Untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung sebagai berikut : Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 60% (enam puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan adalah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi dihitung sesuai dengan yang seharusnya. Pasal 3 Penghitungan dan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak terlebih dahulu telah melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan hasil penelitian/pemeriksaan sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tentang tata cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang terhutang sesuai dengan Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda. Pasal 4 Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) atau dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak dan atau masa pajak diterapkannya penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghitungan sanksi administrasi tersebut tidak berlaku lagi dan sanksi administrasi dihitung sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan tahun pajak 1992 dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 Januari 1993MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 679/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 679/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TERUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAANDAN PEMBAYARAN BUNGA DAN DENDA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang     :    dstMengingat       :    dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TERHUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DAN DENDA. Pasal 1 (1)  Wajib Pajak dapat melakukan sendiri pembayaran pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi yang dikenakan karena pemeriksaan pajak, yang besarnya adalah berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujuinya dalam pembahasan akhir (closing conference), sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). (2)  Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan sebagai pelunasan pajak dan sanksi administrasi yang terhutang untuk jenis dan tahun pajak yang diperiksa. (3)  Apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi sesuai dengan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembahasan akhir, maka sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) dalam Surat Ketetapan Pajak yang akan diterbitkan dihitung sampai dengan tanggal pembahasan akhir. (4)  Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal pembahasan akhir. Pasal 2 (1)  Wajib Pajak melakukan sendiri pembayaran bunga keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 1983, denda administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan sanksi berupa bunga denda administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang besarnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. (2)  Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.51) tersendiri, terpisah dari SSP untuk pembayaran kekurangan pokok pajak yang berkenaan. (3)  Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukanbersamaan waktu dengan pembayaran kekurangan pokok pajak yang berkenan.   (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sendiri sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 3 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat : Pasal 1 butir 3 jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi dan Bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. (2) Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini, maka nilai jual obyek pajak tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP atas Bumi dan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Pasal 2 Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan untuk usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum pada Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi, nilai jual obyek pajaknya dapat ditentukan berdasarkan penilaian secara individual. Pasal 4 Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah : Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 November 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Februari 1993MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 628/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 628/KMK.04/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKANKEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILANDALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI. Pasal 1 (1) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto. (2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan. (3) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 (1) Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi wajib menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988memilih menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun Pajak/tahun buku 1990. Pasal 3 (1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan pengeluaran-pengeluaran yang wajib dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari Usaha lain selain usaha pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib diselenggarakan pembukuan yang terpisah. Pasal 4 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Pasal 5 (1) Terhitung tanggal berlakunya Keputusan ini sampai dengan berakhirnya tahun pajak/tahun buku 1990, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988. (2) Terhitung masa pajak berikutnya setelah masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak sendiri dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN