Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 295/KMK.01/1994 TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN. Pasal 1 Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank Devisa dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 293/KMK.01/1994 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa untuk lebih mendorong investasi dan meningkatkan ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993; Mengingat :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE). Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 sebagai berikut : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 227/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/KMK.01/1994 TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA. Pasal 1 Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 adalah sebagai berikut : 1) Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor, adalah industri yang sejak memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura jumlah ekspor setiap tahun sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari peredaran bruto usaha pokoknya. 2) Industri yang menghasilkan komponen elektronika, adalah industri yang menghasilkan komponen elektronika untuk dipergunakan dalam industri yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya, seperti komponen elektronika yang digunakan dalam industri yang menghasilkan komputer, alat transmisi untuk komunikasi radio/televisi/ telepon, pesawat penerima radio, televisi, dan peralatan kesehatan serta perlengkapan rumah tangga dan hiburan yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya. 3) Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan, adalah industri yang mengolah hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam bentuk memproses lebih lanjut, mengawetkan atau mengemas. 4) Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sektor usaha, yang ukurannya berdasarkan ketentuan Departemen Perindustrian. 5) Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana, adalah pembangunan rumah susun sederhana yang batasannya sesuai dengan ketentuan Menteri Negara Perumahan Rakyat. 6) Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah seluruh usaha di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya. 7) Usaha jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara, baik untuk angkutan penumpang dan/atau angkutan barang. 8) Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor adalah jasa perdagangan ekspor dan jasa penunjang ekspor termasuk jasa makelar, jasa komisioner dan jasa keagenan. Pasal 2 (1) Penyertaan modal dari perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (2) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan. (3) keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual sahamnya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan menjual sahamnya melalui bursa efek. (2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual obligasinya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan pasangan usaha menjual obligasinya melalui Bursa Efek. (2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pasal 5 Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pasal 6 Perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak baik di dalam maupun diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya atau surat berharga lainnya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 9 Juni 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 929/KMK.04/1993 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri selain dari orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). Pasal 2 Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) dipungut pembayaran fiskal luar negeri yang besarnya sebagai berikut : Pasal 3 (1) Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). (2) Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan SSP wajib dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada dilingkungan pelabuhan/tempat pemberangkatan. (3) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan tanggal serta nomor penerbangan, berlaku sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. (4) Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan TBPFLN dilakukan pada Unit pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan/tempat pemberangkatan. Pasal 4 (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh. (2) Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung sendiri oleh orang yang bertolak ke Luar Negeri, maka pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (3) Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan perusahaan tersebut yang bertolak ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan tersebut. (4) Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bagi karyawan merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan. Pasal 5 Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah : (1) Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olahraga dalam rangka Olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga; (3) Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama. Pasal 6 Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau Guru dalam rangka program resmi pertukaran Guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal 7 Pembebasan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial dengan persetujuan Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993, termasuk juga bagi 1 (satu) orang pendamping. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 768/KMK.04/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Desember 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 928/KMK.04/1993 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditetapkan sebesar 1,8 (satu delapan persepuluh) kali. Pasal 2 Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1994.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Desember 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 898/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 898/KMK.04/1993 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK. Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, atau kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang ternyata dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan dengan memberikan bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan mengenai alasan yang diajukan sebagai dasar permohonannya: Dalam hal mengenai sanksi administrasi perpajakan berupa denda atau kenaikan adalah mengenai bukti bahwa yang bersangkutan khilaf, atau sanksi telah dikenakan bukan karena kesalahannya.Dalam hal mengenai sanksi administrasi berupa bunga adalah mengenai bukti bahwa sanksi administrasi telah dikenakan bukan karena kesalahannya. (4) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD