KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 445/KMK.01/1992
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 07/05/1992
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Status Peraturan
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional