Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 640/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 640/KMK.04/1994 TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI. Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi. Pasal 4 Pasal 5 Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 karena alasan – alasan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Pasal 6 Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.04/1986 tanggal 3 April 1986, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD PENJELASANATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 640/KMK.04/1994 TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI UMUM Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 menentukan bahwa Wajib Pajak dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dengan pengenaan pajak atas seluruh penghasilan tersebut, maka dapat terjadi pengenaan pajak ganda terhadap penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, yaitu di negara sumber penghasilan itu dan di Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (“ordinary credit method”). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Ayat (2) Contoh : PT. A di Jakarta dalam tahun pajak 1995 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut : Ayat (3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Contoh : PT. D di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut : Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut : 1. Penghasilan Luar negeri : a. laba di negara X = Rp. 1.000.000.000,00 b. laba di negara Y = Rp. 3.000.000.000,00 c. laba di negara Z = Rp. –                         —————————— (+) Jumlah penghasilan luar negeri = Rp. 4.000.000.000,00 2. Penghasilan dalam negeri = Rp. 4.000.000.000,00 3. Jumlah penghasilan neto adalah Rp. 8.000.000.000,00 yaitu : Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00 4. PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.391.250.000,00 5. Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah : untuk negara X =Rp. 1.000.000.000,00——————————- x Rp. 2.391.250.000,00 = Rp. 298.906.250,00Rp. 8.000.000.000,00Pajak yang terutang di negara X Rp 400.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 298.906.250,00untuk negara Y =Rp. 3.000.000.000,00——————————- x Rp. 2.391.250.000,00 = Rp. 896.718.750,00Rp. 8.000.000.000,00Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 750.000.000,00. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :Rp. 298.906.250,00 + Rp. 750.000.000,00 = Rp. 1.048.906.250,00Dari contoh di atas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri yaitu (di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000,00) tidak dikompensasikan. Pasal 2 Ayat (1) Pajak atas Penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak adalah pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri.Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilannya lainnya di luar negeri misalnya bunga, dividen, dan, royalti. Ayat (2) Contoh :PT “A” di Jakarta dalam tahun 1995 menerima dividen dari “B” Ltd di Belanda sebesar Rp. 100.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 1994. Atas dividen tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Belanda sebesar 10%. Adapun penghasilan dari usaha di dalam negeri dalam tahun pajak 1995 berjumlah Rp 400.000.000,00. Pengkreditan pajak luar negeri sebesar Rp. 10.000.000,00 dilakukan pada tahun 1995, yaitu pada tahun penggabungan penghasilan dividen dari “B” Ltd, karena dividen tersebut diterima tahun 1995. Dalam hal PT “A” mempunyai penyertaan pada badan usaha yang berkedudukan dinegara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka pengkreditan pajaknya tidak harus pada tahun yang sama dengan tahun penggabungan penghasilan. Dengan demikian apabila dividen tersebut telah dianggap dibagikan pada tahun pajak sebelum pajak atas dividen tersebut dibayar, pajak tersebut tetap dapat dikreditkan dalam tahun pembayaran pajak atas dividen dimaksud. Ayat (3)Contoh penghitungan batas maksimum kredit pajak adalah sebagai berikut : Ayat (4)Apabila penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Contoh :PT C di Jakarta dalam tahun 1995 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut : – Penghasilan dari dalam negeri = Rp. 2.000.000.000,00 – Penghasilan dari negara X (dengan tarif pajak 40%) = Rp. 1.000.000.000,00 – Penghasilan dari negara Y (dengan tarif pajak 30%) = Rp. 2.000.000.000,00 ———————————- (+) – Jumlah penghasilan neto = Rp. 5.000.000.000,00 Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp. 1.491.250.000,-.Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah : Pasal 3 Ketentuan ini memberi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 639/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 639/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN. Pasal 1 (1) Penyelenggaraan undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final. Pasal 2 Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau dipungut oleh Penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian. Pasal 4 Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat – lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah : Pasal 4 Mahasiswa, pelajar, atau guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia, atau guru Indonesia yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran Mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN. ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal 1 Pasal 2 Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak tersebut wajib : Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 636/KMK.04/1994 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL,ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH. Pasal 1 (1) Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa gaji kehormatan gaji atau uang pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. (2) Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, termasuk : tunjangan keluarga;tunjangan jabatan struktural dan fungsional;tunjangan pangan;tunjangan khusus, termasuk tunjangan khusus Irian Jaya, tunjangan khusus Timor Timur, dan tunjangan khusus lainnya. Pasal 2 (1) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan gaji kehormatan, gaji, dan uang pensiun, dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang tersebut dan mencantumkan dalam daftar gaji, atau daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai. (2) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan yang dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto penghasilan tersebut, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.     (3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada penerima penghasilan tersebut. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final. Pasal 3 (1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang dihitung dan tercantum dalam daftar gaji, atau daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lain yang berkaitan dengan imbalan yang diberikan kepada pegawai, yang diajukan oleh Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan Persero Taspen, dan Bendaharawan ASABRI dan memindahbukukannya sebagai penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21. (2) Bendaharawan pemerintah wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak. (3) Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib : menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (4) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukannya pemotongan pajak (5) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. Pasal 4 (1) Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994, maka penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan berupa gaji kehormatan atau gaji atau uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan tetap lainnya yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) (3) tidak digunggungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir yang telah dipotong Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal 13 November 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/1994 tanggal 12 Februari 1994 tentang Tidak dilakukannya Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Honorarium, Uang Perangsang, dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 1994 wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. (2) Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungut Pajak Penghasilan yang terutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. (3) Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar. Pasal 3 (1) Pejabat yang berwenang menandatangani akad, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang berwenang terdaftar sebagai Wajib Pajak. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pasal 4 (1) Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat bendaharawan atau pejabat yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada orang pribadi atau badan. Pasal 5 Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD