Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 28/12/1994
Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiun Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Status Peraturan
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii/D Kebawah Dan Anggota Abri Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Kebawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan
Riwayat Peraturan
Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii/D Kebawah Dan Anggota Abri Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Kebawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan