KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAATUNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta.Pada tanggal 7 Februari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/KMK.04/1995 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif;saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana (“initial public offering”);perantara pedagang efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang melakukan transaksi jual beli saham di bursa efek, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. (2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu : karena Warisan;karena hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;karena cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut. (3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah; saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (“initial public offering”).saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. (4) Tidak termasuk pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (initial public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana. Pasal 2 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, yaitu sebesar : Pasal 3 Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang perantara efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham. Pasal 4 Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) yang melakukan penjualan saham di bursa efek, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada perantara pedagang efek dan penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan bukan pendiri yang dijual. Pasal 5 (1) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan pada bulan sebelumnya. (2) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pasal 7 (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. (2) Khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 huruf b mulai berlaku atas transaksi penjualan saham tanggal 13 Februari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Februari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal 1 (1) Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis usaha ditentukan sebagai berikut : Bank maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutangSewa guna usaha dengan hak opsi maksimum sebesar 2,5% (dua koma setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. (3) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (4) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian. Pasal 2 (1) Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. (2) Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. (3) Cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Pasal 3 (1) Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan klaim tanggungan sendiri di samping cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. (3) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk pada akhir tahun pajak merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun yang bersangkutan, sedangkan jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tersebut. (4) Dalam hal cadangan klaim tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut merupakan penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan klaim tidak mencukupi maka kekurangannya boleh dibebankan sebagai biaya. Pasal 4 (1) Perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. (2) Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. (3) Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. (4) Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung maka jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi. Pasal 5 (1) Perusahaan pertambangan yang menurut kontrak diharuskan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang telah dieksploitasi dapat membentuk atau memupuk dana cadangan biaya reklamasi mulai tahun produksi komersial. (2) Besarnya dana cadangan biaya reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi yang didasarkan pada jumlah taksiran biaya reklamasi, dan jumlah tersebut wajib disimpan di bank pemerintah yang pencairannya diatur lebih lanjut berdasar-kan Pasal 6. (3) Biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi (4) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun pajak tersebut. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Februari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 643/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal 1 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Barang Modal, baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas Barang Modal tersebut, maka bagian Pajak Masukan untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dihitung dengan rumus sebagai berikut : PMp’ x _________TDengan ketentuan bahwa :p’adalah besarnya prosentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dalam satu tahun buku;T adalah masa manfaat Barang Modal yang ditentukan sebagai berikut :- untuk bangunan adalah 10 tahun;– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan dan/atau pemeliharaan Barang Modal yang telah dikreditkan. Pasal 2 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang : Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan/memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang:1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah mengkreditkan seluruhnya Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2), harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut : untuk Barang Modal :XPM——x——YTdengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku;Yadalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku;Tadalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) angka 2) yang ditentukan sebagai berikut :untuk bangunan adalah 10 tahun;untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun;PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).untuk bukan Barang Modal :X——- x PMYdengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;Yadalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Pasal 4 Kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) huruf a telah terlampaui. Pasal 5 Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini juga berlaku dalam hal terjadi perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain diluar kegiatan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. Pasal 6 Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang baginya ditetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD PENJELASANATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 643/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK UMUMSehubungan dengan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 perlu disesuaikan dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan ini yang menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak, dan juga melakukan penyerahan yang tidak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 642/KMK.04/1994 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut : Pasal 3 (1) Pajak yang terutang atas : pemakaian sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% x Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah 10% x Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10% x perkiraan Harga Jual rata-rata;penyerahan film cerita adalah 10% x perkiraan hasil rata-rata per judul film;persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah sebesar 10% x harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e;aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah sebesar 10% x harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f;penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. (2) Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan; (3) Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak;Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. (2) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 641/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 641/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. Pasal 2 (1) Atas penyerahan didalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (4) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (5) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis sedan, station wagon, dan jip, selain yang termasuk pada ayat (1), mobil balap dan caravan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. Pasal 3 Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang. Pasal 4 (1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta. (2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. (4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Untuk pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, dan van yang diubah dari chassis minibus atau chassis pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan sebagai pabrikan. (2) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus, chassis pick up atau pick up, maka atas penyerahan chassis minibus atau chassis pick up yang akan diubah menjadi minibus, van, dan kombi, terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin atau 25% (dua puluh lima persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar solar dari Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus atau chassis pick up. (4) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Atas penyerahan didalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI serta kendaraan angkutan umum oleh perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin usaha dan ijin trayek, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 7 Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar