KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 704/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 704/KMK.04/1996 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen). (3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Apabila pemberi hasil adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh pemberi hasil. (2) Apabila pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pemberi jasa. Pasal 4 Pemberi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk : Pasal 5 Pemberi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib : Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 702/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 702/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA. Pasal 1 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari Pemerintah ke perusahaan Kontraktor Swasta, terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Nilai imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara perusahaan Kontraktor Swasta yang diserahkan kepada Pemerintah c.q. Departemen Pertambangan dan Energi berdasarkan harga pada saat berada di atas kapal (Free On Board) atau pada harga setempat (at sale point), atau pada nilai lain yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1996. (3) Oleh karena dalam nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak adalah 100/110 x nilai imbalan tersebut dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak. (4) Bendaharawan Departemen Pertambangan dan Energi adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban : melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Pajak Penghasilan dan pajak lainnya tetap terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 625/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 625/KMK.04/1996 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN. Pasal 1Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN dimaksud dalam keputusan ini adalah : Pasal 2 serta bandar udara : Pasal 3 serta bandar udara : Pasal 4 serta bandar udara : serta bandar udara : Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 587/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 587/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto dari obligasi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah : 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam negeri;20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar negeri. Pasal 3 Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh: Pasal 4 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemotong yaitu : Pasal 5 (1) Pemotong sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipotong kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan atas pemotongan yang dilakukan pada bulan sebelumnya. (2) Pemotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 582/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 582/KMK.04/1996 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K). Pasal 1 Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan lagu beserta tayangan gambar di atas jenis video compact disc karaoke (VCD.K) adalah : Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini berlaku untuk penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 23 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 579/KMK.04/1996 TENTANG PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI. Pasal 1 Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada Pemerintah Republik Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen). Pasal 2 (1) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak. (2) Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 3 Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut. Pasal 5 (1) Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) kepada Pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembayaran subsidi dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (penjual), pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa Pajak. (2) Dengan telah dipotongnya secara langsung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut merupakan Pajak Masukan yang lebih dibayar dan dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak terjadinya pemotongan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan PT. Pertani sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 8 Atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 9 Keputusan ini berlaku untuk pencairan subsidi pupuk atau pestisida yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996. Pasal 10 Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 11 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA.pada tanggal 23 September 1996Menteri Keuangan, ttd. Mar’ie Muhammad