KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/KMK.01/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 320/KMK.01/1997 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Mengubah Lampiran II huruf d.2., sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : NO. URAIAN BARANG NO. HS d.2. Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya, pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran II huruf e.2. dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya 8418.10.0008418.21.0008418.22.0008418.29.0008418.30.0008418.40.0008418.61.0008418.69.000 Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 300/KMK.01/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 300/KMK.01/1997 TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur tarif Pajak Ekspor komoditi minyak produk kelapa sawit, dipandang perlu mengatur kembali tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN). Pasal 1Tarif Pajak Ekspor atas : Pasal 2 (1) Pajak Ekspor dihitung dengan cara sebagai berikut :Pajak Ekspor = Tarif x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs. (2) Harga Patokan Ekspor adalah harga yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian. (3) Dalam hal Harga Patokan Ekspor belum ditetapkan, besarnya Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif x Jumlah Nilai FOB x Kurs. (4) Jumlah Nilai FOB adalah jumlah nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT). Pasal 3 Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pasal 1 angka 1 dan angka 3, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 angka 2, dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 282/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 282/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dalam rangka upaya memperlancar pemasukan keuangan negara, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri yang terutang disetorkan ke Kasa Negara melalui Bank Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia cq. Kantor Pos Indonesia. Pasal 2 Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran keputusan ini. Pasal 3 Pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, dilakukan bersamaan dengan saat pembayaraan dan penyetoran cukai hasil tembakau. Pasal 4 (1) Pembayaran cukai dan denda administrasi menggunakan formulir Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembayaran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi, dan pajak atas Barang Kena Cukai yang diimpor berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 7 Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang bertentangan dengan keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan. (2) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) sesuai contoh formulir pada Lampiran I. (3) Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh :Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam hal penagihan piutang merupakan hasil pelaksanaan verifikasi dokumen impor atau piutang Denda Administrasi yang tidak diakibatkan oleh kekurangan pembayaran Bea Masuk.Kepala Kantor Pabean yang mengawasi importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal piutang merupakan hasil pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan. (4) Perhitungan tagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh. Pasal 2 Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak yang berutang wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan SPKPBM. Pasal 3 Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir, pengangkutan, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan banding kepada lembaga banding. Pasal 5 (1) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II. (2) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan :Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir pada Lampiran III untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan berdomilisi sesuai contoh formulir pada Lampiran IV untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 6 Kepala KP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyampaikan laporan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang menyerahkan penagihan piutang tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan. Pasal 7 (1) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan :a.    Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) sepanjang mengenai utang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Bunga;b.    Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor. (2) Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pabean dengan mendapat tanda bukti setor. Pasal 8 Dalam hal tagihan piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM maka piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 9 Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwim, Kepala Kantor Pabean menyampaikan data PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar tersebut kepada Kepala KPP di wilayah pihak yang berutang berdomisili, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Pasal 10 Petunjuk Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing. Pasal 11 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan penempatanyna dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 233/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata cara pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA. Pasal 1 (1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas: kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; ataukelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga banding. (2) Pengembalian dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan yang bersangkutan mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh pada Lampiran I dan dilampiri dengan asli bukti pembayaran Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pasal 3 Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilayani apabila setoran Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembaliannya telah diterima oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Pasal 4 (1) Apabila permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM), sesuai contoh pada Lampiran II. (2) SKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut: SKPBM lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian;SKPBM lembar 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;SKPBM lembar 3 untuk Kepala KPKN mitra kerja Bank tempat penyetoran Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga yang bersangkutan;SKPBM lembar 4 untuk Bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga;SKPBM lembar 5 untuk Kantor Pabean yang menerbitkan SKPBM. Pasal 5 (1) Berdasarkan SKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran III. (2) SPMKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut: SPMKBM lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian guna ditunaikan pada Bank yang ditunjuk;SPMKBM lembar 2 untuk KPKN;SPMKBM lembar 3 untuk Bank Penunai sebagai penguji SPMKBM lembar 1;SPMKBM lembar 4 untuk yang mendapatkan pengembalian;SPMKBM lembar 5 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;SPMKBM lembar 6 untuk Kantor Pabean yang menerbitkan SPMKBM. Pasal 6 (1) SPMKBM lembar 1 ditunaikan pada Bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga atas beban rekening kas negara pada Bank tersebut. (2) Bank penunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan SPMKBM lembar 1 kepada KPKN setelah dilakukan pembayaran pengembalian Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Pabean menyampaikan contoh tanda tangannya untuk menandatangani SPMKBM kepada Bank Penunai dan KPKN dalam wilayah kerjanya. (2) Apabila Bank Penunai berada diluar wilayah kerjanya, contoh tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada Bank Penunai dan KPKN mitra kerja Bank Penunai. Pasal 8 Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 9 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.01/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang terutang kepada negara, disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean atau pada PT. (Persero) Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos. Pasal 2 (1) Tata cara pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam lampiran I. (2) Tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, bunga, dan Pajak dalam rangka impor melalui Kantor Pabean, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. (3) Tata cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan pajak dalam rangka impor melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III. Pasal 3 (1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga menggunakan formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembayaran Pajak (PPN, PPn BM, atau PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Pada waktu menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, dan PT. (Persero) Pos Indonesia wajib : Pasal 5 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD