KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN. Pasal 1 Wajib Pajak badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Pasal 2 (1) Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4, yang : telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dantidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual. (2) Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang diakui oleh pemerintah. (2) Dalam hal nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilai ternyata kemudian tidak wajar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar yang wajar. (3) Selisih antara nilai pasar wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan. Pasal 4 (1) Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap tersebut digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 5 (1) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, dengan melampirkan neraca penyesuaian, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak, wajib menerbitkan pengesahan atas neraca penyesuaian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan diterima dengan lengkap. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan pengesahan maka neraca penyesuaian Wajib Pajak dianggap disetujui. Pasal 6 (1) Nilai pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyusutan mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tarif penyusutan berdasarkan masa manfaat dari aktiva tersebut sesuai dengan kelompok aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994yang dimulai pada tahun penilaian kembali aktiva. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat melakukan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali, kecuali aktiva berupa tanah. Pasal 8 (1) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu : 5 (lima) tahun setelah dilakukannya penilaian kembali untuk aktiva berupa tanah dan/atau bangunan;3 (tiga) tahun setelah dilakukan penilaian kembali untuk aktiva lainnya. (2) Dikecualikan dari jangka waktu tersebut pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995. (3) Apabila Wajib Pajak mengalihkan aktiva tetap dimaksud sebelum lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) (4) Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali, yaitu selisih antara harga jual aktiva yang bersangkutan dengan nilai sisa buku setelah penilaian kembali, digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak dialihkannya aktiva tersebut, kecuali pengalihan aktiva yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku mulai tahun pajak 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Agustus 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 475/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 475/KMK.04/1996 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto; (2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b; (3) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 23 Juli 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 436/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 436/KMK.04/1996 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 539/KMK.01/1995. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995 tanggal 21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu angka : ” 54 The Moslem Word League (Rabita) “ Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di tetapkan di JAKARTAPada tanggal 20 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd, MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 425/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 425/KMK.04/1996 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DIATAS DISC (LASER DISC) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC). Pasal 1 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.1 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna hijau dan biru muda,di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan hijau dan biru muda,di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna biru muda berbentuk lengkung,teks “LUNAS PPN” dan “INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan hijau dan biru muda, disusun dua baris.cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.2 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar orange dan hijau muda,di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan orange dan hijau muda,di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda,teks “LUNAS PPN” dan “BARAT” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan orange dan hijau muda disusun dua baris.cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (3) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) jenis LD.K adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 2,0 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan biru muda,di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,di bagian tengah terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna biru muda,teks “LUNAS PPN” dan “INDONESIA/BARAT” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan biru muda disusun dua baris.cetakan tindih teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (4) Jenis-jenis rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini berlaku untuk penebusan sticker PPN atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu/tayangan gambar di atas disc (laser disc) pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 417/KMK.04/1996 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Pasal 2 (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 416/KMK.04/1996 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pasal 2 (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 14 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD