KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KMK.017/1997 TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR. Pasal 1 Harga ekspor (FOB), CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 untuk bulan Januari 1997 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/KMK.017/1997 TENTANG PENGELOLAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA HASIL PRODUKSI BATU BARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari dana hasil produksi batu bara dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA HASIL PRODUKSI BATU BARA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyetor DHPB untuk untung Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta, setiap triwulan sekali selambat-lambatnya akhir bulan setelah triwulan yang bersangkutan. (2) Perusahaan kontraktor swasta wajib menyampaikan tindasan bukti penyetoran bagian pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5. (3) DHPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk : Pembiayaan pengembangan batubara;Inventarisasi sumber daya batubara;Biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan;Pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) dan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) DHPB yang telah disetor ke Rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kecuali Pajak Pertambahan Nilai, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) digunakan oleh Departemen Pertambangan dan Energi untuk : Pembiayaan pengembangan batubara;Inventarisasi sumber daya batubara;Biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan; (2) Dalam hal terdapat sisa penggunaan DHPB pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka sisa dimaksud wajib disetor oleh bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret. (3) DHPB yang merupakan pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Pemerintah Pusat penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Untuk menggunakan DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Departemen Pertambangan dan Energi menyampaikan terlebih dahulu rencana kerja kepada Departemen Keuangan selambat-lambatnya bulan Desember dalam rangka penetapan pagu anggaran untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup sekurang-kurangnya sasaran yang akan dicapai, jenis, volume dan jadwal kegiatan, untuk dibahas bersama dengan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam bentuk dokumen DIKS. Pasal 5 (1) Pengelolaan dana DIKS dilakukan oleh Bendaharawan DHPB sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi atas nama Menteri Pertambangan dan Energi pada setiap tahun anggaran. Pasal 6 (1) Rencana penerimaan dan penggunaan PNBP dari DHPB dituangkan ke dalam DIKS dengan ketentuan sebagai berikut : Setiap awal tahun anggaran, Menteri Keuangan menetapkan SP-DIKS DHPB.DIKS DHPB disampaikan kepada :– Badan Pemeriksa Keuangan.– Departemen Pertambangan dan Energi.– Instansi Pengguna PNBP melalui Departemen Pertambangan dan Energi.– Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.– Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.– KPKN setempat. (2) Masa berlaku DIKS DHPB adalah 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Pasal 7 (1) Pada permulaan tahun anggaran, atas dasar DIKS yang bersangkutan bendaharawan DHPB mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Muka Kerja kepada KPKN dengan jumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari pagu yang tersedia di dalam DIKS DHPB. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digunakan sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam DIKS DHPB bersangkutan. (3) SPP berikutnya diajukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : Setelah Bendaharawan DHPB melaporkan DHPB yang telah disetor ke rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).Jumlah DHPB yang telah disetor sekurang-kurangnya sebesar uang muka kerja yang telah diterimanya.Saldo kas bendaharawan DHPB maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana yang telah diterimanya. (4) Bendaharawan DHPB menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) selain ketentuan yang mengatur besarnya imbalan atas penyerahan hasil produksi batu bara dari perusahaan Kontraktor Swasta dan ayat (4) dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 622/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 622/KMK.01/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK EKSPOR TAMBAHAN ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka stabilisasi pasokan/pengadaan dan stabilisasi harga dalam negeri Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein), dipandang perlu mengenakan Pajak Ekspor Tambahan terhadap ekspor komoditi tersebut; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK EKSPOR TAMBAHAN ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN). Pasal 1 Disamping dikenakan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997, atas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dikenakan pajak Ekspor Tambahan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Pajak Ekspor tambahan dihitung sesuai dengan cara penghitungan pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997. Pasal 3 Eksportir produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 456/MPP/Kep/12/1997 tanggal 17 Desember 1997 diberikan pembebasan Pajak Ekspor tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 5 (1) Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan. (2) Keputusan ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 1997MENTERI KEUANGANttdMAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 615/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 615/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA BAB IU M U M Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Terhadap barang dan atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, dan atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut. (2) Terhadap barang dan atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, dan atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan pengembalian. (3) Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat dapat diberikan pembebasan, PPN dan PPn BM tidak dipungut dan pengembalian. (4) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan rusak yang bahan bakunya dari impor dapat dijual ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM. Pasal 3 (1) Pembelian fasilitas pembebasan, dan PPN dan PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Kepala Bapeksta Keuangan atau Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) atas nama Menteri Keuangan. (2) Pemberian fasilitas Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepala Bapeksta Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Dikecualikan dari ayat (1) pasal ini adalah pemberian pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, PPN dan PPn BM tidak dipungut atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan Bapeksta Keuangan. (2) Untuk mendapatkan NIPER, Perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir DIPER sebagaimana contoh dalam Lampiran I. (3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Bapeksta Keuangan melakukan penelitian administratif dan penelitian lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap hasil penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat Berita Acara. (5) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Berita Acara. (6) Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas, NIPER dicabut. (7) Terhadap perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPERnya, wajib memasang papan nama dengan tulisan : NAMA PERUSAHAAN : PT……penerima fasilitas Bapeksta Keuangan NIPER NOMOR : ………….. BAB IIPEMBEBASAN DAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT Pasal 5 Untuk memperoleh fasilitas pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. mengajukan permohonan kepada Kepala Bapeksta Keuangan di Jakarta atau Kepala KPKER yang telah ditentukan. 2. diajukan oleh produsen yang mengimpor barang atau bahan dan mengeskpor hasil produksinya atau produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain. 3. terhadap barang dan atau bahan yang di impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain harus diekspor seluruhnya (100%). Pasal 6 Permohonan diajukan dengan ketentuan sbb : Pasal 7 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 8 Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib : Pasal 9 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah LE disetujui. Pasal 10 (1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Bapeksta Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, BM, Cukai, PPN dan PPn BM yang terhutang atas impornya wajib dibayar. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas BM, Cukai, PPN dan PPn BM yang terhutang, ditambah bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan :terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau (2), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat fasilitas.terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Kepala Bapeksta Keuangan atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) PPN atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikreditkan atas ekspor atau penyerah-an dalam negeri atas barang dimaksud. BAB IIIPENGEMBALIAN Pasal 11 Pengembalian dapat diberikan kepada : Pasal 12 Untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi :1. barang telah diekspor : 2. barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat :. Pasal 13 (1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan di Jakarta atau Kepala KPKER yang telah ditentukan. (2) Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir B sebagaimana contoh dalam Lampiran IX, dengan melampirkan : 1. daftar keterkaitan antara barang dan atau bahan asal impor dengan barang yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan formulir B3 sebagaimana contoh dalam Lampiran X. 2. dokumen impor berupa : a. copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. SSBC asli lembar ke 3. 3. dokumen ekspor berupa : a. copy PEB/PEBT yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat Bea dan Cukai. b. LPS-E. c. copy BL/Airway Bill atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan. 4. dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat : a. bukti penyerahan barang ke Kawasan Berikat.b. copy Faktur Pajak.c.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 544/KMK.01/1997 tanggal 3 Nopember 1997 pada halaman 2 butir 10 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : “10. Sisa alumunium dan skrap alloy 3004,5082 dan 518 27602.00.000 15% Seharusnya : “10. Sisa alumunium dan skrap selain alloy 3004, 5082 dan 518 27602.00.000 15% Dengan Ralat ini maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 1997A.N. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD