KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 450/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dalam rangka lebih menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali penunjukan pemungut pajak, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA. Pasal 1 (1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah : (2) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; (3) Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; (4) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah; (5) Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; (6) Pertamina dan badan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya; (7) Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu. Pasal 2 (1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: (a) Atas impor ; yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang; (b) Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian; (c) Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, huruf e dan huruf f, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Pasal 3 (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan international beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;buku ilmu pengetahuan;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;contoh yang tidak untuk diperdagangkan;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dengan surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (2) Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan c terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipungut pada saat penjualan. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan f dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (“delivery order”). Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh importir ke bank devisa, atau bank persepsi, atau Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan cara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dan disetor oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilaksanakan dengan cara dipungut dan disetor oleh badan usaha dimaksud ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. (4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan huruf f dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh penyalur, agen, dan atau pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Pasal 6 (1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 449/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.04/1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah dikeluarkannya kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 tentang dihapuskannya rentang intervensi kurs dollar dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan sebagai akibat kebijaksanaan moneter tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997. Pasal 1 Rugi/Laba selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut. Pasal 2 (1) Selisih antara nilai tukar lama yang tercantum dalam pembukuan, baik yang didasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada akhir tahun 1997 atau akhir tahun buku 1997, ditampung dalam perkiraan sementara dan tersendiri di neraca. (2) Pada saat realisasi penerimaan atau pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, perkiraan sementara di neraca dipindahkan ke perkiraan rugi laba, sebesar selisih yang timbul dari realisasi tersebut. Pasal 3 (1) Pengakuan penghasilan atau kerugian dilakukan apabila terjadi penerimaan atau pembayaran terhadap mata uang asing yang bersangkutan, yaitu saat direalisasikannya piutang (aktiva) atau hutang (kewajiban) dalam valas ex tahun 1997, baik yang direalisir dalam tahun 1997 maupun tahun-tahun sesudahnya sesuai dengan masa jatuh temponya. (2) Keuntungan/ kerugian atas transaksi valas yang benar-benar terjadi (direalisir) harus terlebih dahulu dikompensasikan, dan selisih bersihnya (net) baik positif (laba) maupun negatif (rugi) diperhitungkan lebih lanjut dengan rugi laba atau penghasilan kena pajak lainnya. (3) Bagi Wajib Pajak yang realisasi transaksi valasnya dalam tahun 1997 menunjukkan net kerugian, untuk kepentingan perhitungan pajak dapat memilih untuk membebankan seluruh kerugian tersebut dalam tahun 1997 sebagaimana diatur dalam ayat (1) atau mengalokasikannya dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun dalam jumlah-jumlah yang sama, terhitung sejak tahun pajak 1997. Pasal 4 Wajib Pajak yang boleh mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Pasal 5 Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 1997. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 306/KMK.04/1997 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1 Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.04/1994 tanggal 31 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 282/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 282/KMK.04/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (“intial public offering”) menjadi efektif. (2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena : warisan;hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut. (3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah : saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (“intial public offering);saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. (4) Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah : saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering”) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana. Pasal 2 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pasal 3 (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. (2) Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana (“initial public offering”), apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997. Pasal 4 (1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. (2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya. (3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran. Pasal 5 (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri. (2) Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya : 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut;1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997. (3) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten. (4) Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. Pasal 6 Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juni 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 229/KMK.04/1997 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah; (2) Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Regional maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan. Pasal 2 Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diterapkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan bulan Mei 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIBIDANG PEKERJAAN Pasal 2 (1) Akuntan Publik menjalankan pekerjaan bebas dalam bidang jasa audit umum, audit khusus, atestasi dan review. (2) Akuntan Publik dapat pula menjalankan pekerjaan bebas dalam bidang jasa konsultasi, perpajakan dan jasa-jasa lain yang ada hubungannya dengan akuntansi. BAB IIIBENTUK USAHA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Pasal 3 (1) KAP dapat berbentuk : Usaha Sendiri;Usaha Kerja Sama. (2) Penanggung jawab dan pimpinan KAP Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Akuntan Publik yang bersangkutan. (3) Penanggung jawab KAP Usaha Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang masing-masing merupakan rekan dan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan. Pasal 4 (1) KAP berbentuk Usaha Sendiri menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan. (2) KAP berbentuk Usaha Kerja Sama menggunakan nama yang sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) nama Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Apabila Akuntan Publik yang namanya tercantum pada nama KAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, meninggal dunia ataupun alasan lain, nama KAP yang bersangkutan dapat dipertahankan apabila hal tersebut dikehendaki, sepanjang Akuntan Publik yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi pencabutan izin berdasarkan Keputusan ini. Pasal 5 KAP dapat mengadakan kerja sama dengan Akuntan Publik Asing atau KAP Asing dalam bentuk korespondensi, kerja sama teknis atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVPERIZINAN Bagian PertamaIzin Akuntan Publik Pasal 6 Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai Akuntan Publik, wajib memperoleh izin dari Menteri. Pasal 7 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pasal 8 Akuntan Publik yang telah mendapat izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang akan memberikan jasa audit dalam bidang usaha perseroan yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, wajib mengikuti pendidikan khusus dalam bidang tersebut yang diselenggarakan oleh IAI. Pasal 9 (1) Untuk menjalankan pekerjaannya, Akuntan Publik wajib mempunyai KAP atau bekerja pada KJA. (2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang merangkap sebagai pimpinan atau karyawan tetap pada instansi pemerintah, lembaga tinggi negara, Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta dan atau sebagai pimpinan suatu usaha konsultasi manajemen. Bagian KeduaIzin Usaha Kantor Akuntan Publik Pasal 10 Setiap pembentukan KAP oleh Akuntan Publik wajib memperoleh izin usaha dari Menteri. Pasal 11 Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KAP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pembukaan Kantor Cabang KAP Pasal 12 (1) KAP dapat membuka kantor dengan status Cabang setelah memperoleh izin dari Menteri. (2) KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rekan pimpinan KAP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pimpinan Cabang KAP adalah seorang rekan, yang dilengkapi dengan surat penunjukan dari rekan pimpinan KAP yang bersangkutan;Cabang KAP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. Pasal 13 Pimpinan kantor Cabang KAP wajib berdomisili tetap di tempat kedudukan kantor Cabang yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak izin usaha Cabang KAP ditetapkan. BAB VPEMBINAAN Pasal 14 Menteri melakukan pembinaan terhadap Akuntan Publik dan KAP, termasuk pemantauan ketaatan KAP terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada : Pasal 16 Laporan akuntan yang diterbitkan oleh KAP harus ditandatangani oleh pimpinan atau rekan pimpinan atau rekan yang bertindak sebagai penanggung jawab atas laporan tersebut, dengan mencantumkan nomor izin akuntan publik yang bersangkutan. Pasal 17 Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan sesuai dengan ketentuan IAI. Pasal 18 Akuntan Publik tetap wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c selama menjalankan pekerjaan sebagai Akuntan Publik. Pasal 19 KAP dan Kantor Cabang KAP tetap wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b selama menjalankan kegiatannya. Pasal 20 KAP wajib memiliki program pendidikan dan pelatihan serta sistem pengendalian mutu untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan keahlian di bidang auditing bagi akuntan dan tenaga pemeriksanya. Pasal 21 KAP berbentuk Usaha Sendiri wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain tentang pengalihan tanggung jawab, apabila Akuntan Publik yang bersangkutan berhalangan tetap dalam melaksanakan tugasnya. Laporan Pasal 22 KAP wajib melaporkan tertulis terhadap adanya : Pasal 23 (1) KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangannya untuk tahun takwim, selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun berikutnya. (2) Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. BAB VISANKSI Pasal 24 Setiap Akuntansi Publik dan atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin. Pasal 25 (1) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan segera setelah diketahui adanya pelanggaran. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu di antara peringatan paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 26 (1) Dalam hal Akuntan Publik atau KAP telah dikenakan sanksi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan terakhir tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, maka terhadap Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan izin. (2) Pembekuan izin Akuntan Publik juga dikenakan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan untuk sementara waktu dari IAI. (3) Sanksi pembekuan izin berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh