KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 602/KMK.04/1994
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa penanaman kembali tersebut dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam peningkatan dan pemerataan penanaman modal;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA
Pasal 1
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan syarat :
- Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
- Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
- Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula atas Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 1994 sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang ditanamkan kembali dalam tahun pajak 1995.
Pasal 3
Bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD