Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 594/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 594/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Pengusaha Kena Pajak yang diperbolehkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini, adalah Pengusaha yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 2 (1) Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. (2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (3) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan ini, ditetapkan : untuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan nilai peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan kena pajak juga melakukan penyerahan tidak kena pajak, catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipisah antara penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai Masa pajak pada permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini. Pasal 5 Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran yang dalam menghitung pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441a/KMK.04/1989 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan pedoman Norma Penghitungan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 548/KMK.04/1994 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/KMK.01/1987 TANGGAL 26 JANUARI 1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DI SEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, maka dipandang perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/KMK.01/1987 TANGGAL 26 JANUARI 1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DI SEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 4 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :”Pasal 4Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut.” 2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4a, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 4a(1)Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak yang terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.(2)Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang Pajaknya tidak dipungut, yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli di Kawasan Berikat.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 7 Nopember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KMK.04/1994 TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA. Pasal 1 Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21. Pasal 2 Ketentuan dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya dibayarkan keseluruhannya oleh Bendaharawan Gaji. Dalam hal ini maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang didasarkan atas jumlah seluruh penghasilan berupa gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26. Pasal 3 (1) Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. (2) Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1994. (2) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992, tidak berlaku lagi. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 12 Pebruari 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KMK.04/1994 TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DI KURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DI KURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal 1 (1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. (2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 9 Pebruari 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 433/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 433/KMK.04/1994 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Pasal 1 Norma Penghitungan khusus penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 627/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 26 Agustus 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 451/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 451/KMK.04/1997 TENTANG PENATA USAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATA USAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA. Pasal 1 (1) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi di daratan (on shore) dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada. (2) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. Pasal 2 Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta. Pasal 3 Penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 tentang Penata usahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pembayarannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1997. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD