KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006
TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :Tertulis : No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan 4. PT. Permata DuniaUsaha Sukses 108.000 ton Ciwandan/Cigading Seharusnya : No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan 4. PT. Permata DuniaSukses Utama 108.000 ton Ciwandan/Cigading Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tersebut telah dibetulkan. Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT Bab IUmum Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Bab IIPembagian Dana Pasal 2 (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. (2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan. (3) Setiap awal tahun anggaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan alokasi sementara pembagian PBB bagian Pemerintah Pusat kepada masing-masing Daerah Tingkat II, berdasarkan rencana penerimaan PBB yang tercantum di dalam APBN. (4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan PBB dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan alokasi definitip pembagian PBB masing-masing Daerah Tingkat II. (5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II. (6) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitip kepada : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat II, Direktorat Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktorat Jenderal Anggaran, yang diatur sebagai berikut : Tahap pertama, paling lambat pada akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari alokasi sementara.Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari alokasi sementara.Tahap ketiga, paling lambat pada akhir bulan kedua triwulan IV sebesar sisa antara alokasi definitip dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas setempat. Bab IIIPenyaluran Dana Pasal 4 (1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 3 ayat (2), Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif mengajukan SPP-SPM Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang diserahkan untuk Daerah Tingkat II kepada KPKN. (2) Atas dasar permintaan dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Bupati/Walikotamadya Kepada daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan menyalurkannya melalui kas daerah. Bab IVPelaporan Pasal 5 (1) KPKN selambat-lambatnya satu minggu setelah penerbitan SPM menyampaikan laporan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran selanjutnya menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Bab VPenutup Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan bersama ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 7 Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1994/1995. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Maret 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd. BENJAMIN PARWOT
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIR
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASIDANDIREKSI BANK INDONESIANOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIRTENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARAMELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 1 (1) Tata Cara Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Dalam Rangka Impor, melalui Bank Persepsi berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini; (2) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini; (3) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini; (4) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta pembayaran provisinya, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan ini; Pasal 2 (1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelimpahan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I; (2) Bank Indonesia melaksanakan pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan setoran penerimaan negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1), sesuai Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993. Pasal 3 (1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melakukan pengawasan atas ketertiban penyampaian semua dokumen penerimaan negara yang dilaksanakan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi; (2) Apabila dalam pengawasannya tersebut ditemui adanya penyimpangan terhadap aturan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, KPKN wajib memberikan teguran tertulis kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi. Pasal 4 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing; (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengadakan pertemuan regional bila dianggap perlu. Pasal 5 Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Pasal 6 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Agustus 1993 DIRJEN ANGGARAN ttd. BENJAMIN PARWOTO DIRJEN PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI ttd SOEHARDJO DIREKTUR JENDERALPOS DAN TELEKOMUNIKASI ttd DJAKARIA PURAWIDJAJA DIREKTURBANK INDONESIA ttd HENDROBUDIYANTO
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRODAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986,
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRODANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986, 13221/DIRUTPOS/1986 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAHSERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH SERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO. Pasal 1 (1) Atas Impor Barang yang melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro yang selanjutnya disebut Kiriman Pos Pabean, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibuat “Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos” dalam formulir PPKP yang contohnya dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran 1). (2) Pada PPKP tersebut dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh penerima Kiriman Pos Pabean. Pasal 2 (1) Penerima Kiriman Pos Pabean menyetor langsung Bea Masuk serta Pajak-Pajak yang terhutang kepada Kantor Kas Negara melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro. (2) Penyetoran Bea Masuk dilaksanakan dengan mempergunakan formulir Gir 5 yang dilampiri Model KK 44 oleh Kantor Pos Lalu Bea/Kantor Pos ke rekening Kantor Kas Negara di Kantor Sentral Giro /Sentral Giro Gabungan. (3) Penyetoran PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dan formulir Gir 5 dengan ketentuan sebagai berikut : a. 1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam satu formulir PPKP. b. 1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing Jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam beberapa formulir PPKP untuk satu penerima. Contoh formulir KPU 26B dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran II). (4) Penerima Kiriman Pos Pabean yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengisi ruang yang disediakan untuk NPWP pada formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dengan angka 0 (nol) kecuali dua digit terakhir diisi dengan Nomor Kode Wilayah Inspeksi Pajak dimana Kantor Pos dan Giro yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea berkedudukan. Pasal 3 (1) Setiap hari kerja, Kantor Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dalam hal ada pembukuan bea masuk ke Rekening Kantor Kas Negara, mengirimkan KK 44, PPKP dan Daftar Pengantar yang contohnya dilampirkan bersama Surat Keputusan Bersama ini (lampiran III) ke Kantor Bea dan Cukai di Kantor Pos Lalu Bea. (2) Tata Cara Penerimaan, Pelaporan dan Prosedur administrasi lainnya berkenaan dengan PPN, PPn Barang Mewah dan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam “Pengumuman Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak melalui Kantor Pos dan Giro” tanggal 18 April 1984. Pasal 4 Atas Kiriman Pos Pabean yang bernilai Fob US $ 5000 (lima ribu dolar US) ke atas atau setara dalam mata uang asing lainnya, ataupun kurang dari Fob US $ 5000 yang dilengkapi dengan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) berlaku ketentuan umum di bidang impor. Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan Bersama ini akan diatur oleh masing-masing Direktorat Jenderal maupun Perusahaan Umum Pos dan Giro baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 6 Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1986. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 April 1986. DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL DIREKTUR UTAMAPERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO ttd Drs. SARJATMO ttd Drs. SALAMUN. A.T. ttd MOELJOTO, Bc. A.B
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-56/A/2003, KEP-13/BC/2003, KEP-48/PJ/2003
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-56/A/2003, KEP-13/BC/2003, KEP-48/PJ/2003TENTANGPENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECKDIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan cukai atas barang kena cukai buatan dalam negeri, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran dalam bentuk single document; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyetoran penerimaan negara dengan sistem Internal Check, dipandang perlu untuk mengganti Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check; Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893; Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/1993; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993; Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993 dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia yang berisi rekapitulasi penerimaan harian. Rekaman Data DNP adalah data yang tersimpan dalam media komputer (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang berisi DNP. Pasal 2 Dalam Keputusan Bersama ini yang dipergunakan untuk penyetoran pendapatan negara adalah formulir: Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Setoran Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk Setoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor berupa Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, Bunga, dan PPh pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor; Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) untuk Setoran Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri; dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud dalam huruf b dan c di atas. Pasal 3 Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan sistem Internal Check tidak memerlukan lagi teraan mesin register Kas Negara pada setiap surat setoran baik SSP, SSPCP, SSCP maupun SSBP. Pasal 4 Dengan diberlakukannya sistem Internal Check maka Penerimaan Negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Setor dianggap telah masuk ke rekening Kas Negara apabila datanya tercantum di dalam DNP/DA.09.02 yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh Pejabat KPKN. Pasal 5 (1) Tatakerja penyetoran kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh Wajib Pajak/Wajib Setor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Bersama ini. (2) Tatakerja pengelolaan uang setoran, SSP, SSPCP, SSCP dan SSBP oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Bersama ini. (3) Tatakerja penatausahaan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh KPKN adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Keputusan Bersama ini. (4) Tatakerja penerimaan DNP yang dilampiri SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2b dan ke-2c, SSCP, lembar ke-2b dan disket data SSP, SSPCP, SSCP dari
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003 TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEMMONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DANPT. POS INDONESIA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Daerah Tertentu yang Belum Siap On Line Sehubungan dengan Diterapkannya Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (Mp3) Pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi Dan PT. Pos Indonesia (Persero); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO); Pasal 1 Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di daerah yang belum siap on line dapat menerima setoran penerimaan dan atau penyetoran pajak sepanjang Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line; (2) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang belum siap on line yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line wajib mengadministrasikannya secara on line. (3) Daerah yang belum siap on line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang siap on line wajib mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line. (2) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi di daerah yang siap on line tetapi belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line, tidak diperbolehkan menerima pembayaran atau penyetoran pajak walaupun Kantor Pusatnya telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line. (3) Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line tetap dapat menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara off line sepanjang jumlahnya tidak melebihi batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dalam hal terjadi gangguan jaringan atau suatu keadaan yang menyebabkan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui MP3 secara on line sebagaimana mestinya, maka diatur sesuai dengan ketentuan mengenai penatausahaan penerimaan setoran pajak melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan PT. Pos Indonesia (Persero) yang diolah dengan cara on line. Pasal 4 Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan. Pasal 5 Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Desember 2003 Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ACHMAD ROCHJADINIP 060047192 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMONIP 060027375