KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal. Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP Khusus dianggap telah masuk ke Rekening Kas Negara apabila informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistem Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator. BAB IITATA CARA PENYETORAN PAJAK Pasal 3 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan sistem pembayaran secara on line dilakukan sesuai dengan prosedur pengoperasian dengan menggunakan fasilitas pelayanan penyetoran pajak yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Persepsi on line. (2) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line dianggap sah sebagai bukti penyetoran/pembayaran pajak apabila SSP Khusus telah diberi NTP dan atau NTPP. (3) Dalam hal pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran on line, SSP Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dianggap telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal yang tercantum pada SSP Khusus yang bersangkutan. (4) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap dilaporkan ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIIPENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) Pasal 4 Penatausahaan pembayaran atau penyetoran pajak pada PT. Pos Indonesia (Persero) yang menggunakan sistem pembayaran secara on line dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pasal 5 (1) Pada setiap akhir hari, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: Mencetak Laporan Harian Penerimaan (LHP);Mencetak Laporan Per Nota Kredit rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari:1) Laporan Per Nota Kredit Detil yang disebut Daftar Nominatif Penerimaan (DNP/DA.09.02) dipisahkan menurut kelompok penerimaan;2) Laporan Per Nota Kredit Rekap yang disebut Rekap Transaksi Nota Kredit;3) Laporan Operator, jika diperlukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);Melakukan Proses Akhir Hari yang berupa :1) Mentransfer data transaksi harian ke dalam RDDNP;2) Meneliti kembali kebenaran isi RDDNP dengan DNP sebelum dikirim ke KPKN;3) Proses back up data transaksi harian dalam RDDNP untuk keperluan back up data bagi PT. Pos Indonesia (Persero).Menyatukan DNP untuk disampaikan ke KPKN bersama-sama dengan LHP, Rekap Transaksi Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan salinan Rekening Koran serta RDDNP;Sebelum dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.d. disampaikan ke KPKN, pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) diharuskan :1) Memeriksa kebenaran, dan menandatangani dokumen LHP;2) Memeriksa kebenaran, dan membubuhkan tanda tangan dan cap PT. Pos Indonesia (Persero) pada DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit;3) Memeriksa dan mencocokkan DNP dengan RDDNP;Menyampaikan LHP dilampiri dengan DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit masing-masing rangkap 2 (dua) beserta RDDNP ke KPKN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 15.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 6 hari kerja atau 16.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 5 hari kerja; (2) Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dari KPKN dokumen berupa LHP, RDDNP, DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit dan melakukan pembetulan, untuk selanjutnya menyampaikan kembali selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya; (3) PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan pembetulan atas perbedaan DNP dengan RDDNP maupun kerusakan DNP dan atau RDDNP atas permintaan KPKN mitra kerjanya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja; Pasal 6 (1) PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/Bank Operasional I sesuai ketentuan.yang berlaku. (2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Pasal 7 PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan jawaban konfirmasi atas kebenaran isi DNP dan RDDNP paling lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dan atau Direktorat Jenderal Anggaran c.q. KPKN. BAB IVPENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pasal 8 Penatausahaan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh KPKN dengan cara sebagai berikut: BAB VPENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 9 (1) Penatausahaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Mencocokkan RDDNP dengan DNP;Apabila terdapat ketidakcocokan dan atau ketidaklengkapan dalam proses di atas maka RDDNP dan DNP dikembalikan ke KPKN, setelah dibuatkan Berita Acara sebanyak rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas Direktorat Jenderal Pajak:1) Lembar ke-l sebagai arsip Direktorat Jenderal Pajak;2) Lembar ke-2 sebagai arsip KPKN yang bersangkutan; (2) Penatausahaan RDDNP dan DNP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB VIKETENTUAN TAMBAHAN Pasal 10 Apabila dalam penatausahaan penerimaan pembayaran/penyetoran pajak terdapat perbedaan antara DNP dengan data dalam RDDNP, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan pembetulan atas permintaan dari: Pasal 11 Apabila PT. Pos Indonesia (Persero) lalai dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9: BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 13 Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, ttd ttd HADI POERNOMONIP 060027375 A. ANSHARI RITONGANIP 060027032
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/A/2001, KEP-164/PJ./2001
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-07/A/2001, KEP-164/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa dalam nangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota. (2) Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBN, setelah dikurangi untuk: pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya;biaya administrasi peningkatan pelayanan BPHTB sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; danpemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. (3) Setiap awal bulan Oktober tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan BPHTB, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi definitif pembagian penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi dimaksud, dikurangi dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c. (4) Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran dan pemberian imbalan bunga BPHTB pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah sesuai data realisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran. (5) Dalam hal terjadi selisih Iebih realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan terhadap prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), selisih tsb merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Kabupaten/Kota. (6) Dirjen Anggaran bersama Dirjen Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada : Gubernur DKI Jakarta;Bupati/walikotaKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;Kepala KPKN. Pasal 3 (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Kabupaten/Kota, Dirjen Pajak mengajukan permintaan penerbitan SKO kepada Dirjen Anggaran, yang diatur sbb. : tahap pertama, paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).tahap kedua, paling lambat akhir bulan Agustus tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).tahap ketiga, paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan sebesar alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Dirjen Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikan kepada: Gubernur DKI Jakarta;Bupati/Walikota;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;Kepala KPKN. Pasal 4 (1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota mengajukan SPP-SPM ke KPKN. (2) Atas dasar SPP-SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Gubernur DKI Jakarta/Bupati/WaIikota dan menyalurkan melalui Kas Daerah. Pasal 5 (1) KPKN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penerbitan SPM, menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 20 bulan berkenaan, menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak. Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 7 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Pebruari 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ttd MACHFUD SIDIK ANSHARI RITONGA
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/A/2000, KEP-87/PJ/2000
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-15/A/2000, KEP-87/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran bersangkutan. (2) Pada bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB. Pasal 3 (1) Setelah pagu alokasi sementara ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan. (2) BP-PBB digunakan untuk membiayai :kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menerbitkan DA-BP-PBB. (4) DA-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan SKO. (5) Setelah pagu alokasi definitif ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Dalam hal terdapat selisih antara pagu definitif dengan realisasi penerimaan BP-PBB, akan diperhitungkan dengan alokasi pagu sementara BP-PBB tahun anggaran berikutnya. Pasal 4 (1) Pengelola dana BP-PBB adalah atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap awal tahun anggaran, salinan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan contoh tanda tangan atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat. Pasal 5 (1) Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-DU sebagai pembayaran tahap pertama setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku tidak termasuk jenis pengeluaran yang seharusnya dilakukan dengan pembayaran langsung, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas beban Bagian Anggaran 16. (2) Untuk pembayaran tahap berikutnya, Bendaharawan BP-PBB mengajukan SPP-GU. (3) Selain pembayaran melalui UYHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-LS. (4) Dana UYHD tidak dapat dibayarkan untuk pengeluaran yang seharusnya dibayarkan melalui SPM-LS. (5) Apabila UYHD normal tidak mencukupi, Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-TU untuk keperluan satu bulan tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 6 (1) Pengajuan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) cukup melampirkan SPTB. (2) Penggunaan SPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh pengeluaran dari UYHD dan tidak terbatas pada pengeluaran di bawah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (3) Sisa UYHD yang tidak digunakan pada tahun anggaran disetor ke rekening kas negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Paling lambat tanggal 5 setiap bulan, atasan langsung Bendaharawan BP-PBB menyampaikan Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan bersangkutan keadaan bulan yang lalu kepada Kepala KPKN. (2) Kepala KPKN berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (3) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya. (5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya. (6) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 8Khusus untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 diatur sebagai berikut : Pasal 9Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 10Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd A. ANSHARI RITONGA
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHASUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA Panas bumi UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah : Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); danPemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi. (2) Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya Panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas pengolahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila : Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 telah disetor;SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan;PPh Pasal 25 sudah dibayar sampai dengan bulan terakhir; danTidak ada tunggakan pajak lainnya. (2) Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan. (3) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan. (4) Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian PPN, maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk : Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dengan melampirkan : Foto Copy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;Asli Faktur Pajak;Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan pemungut PPN berdasarkan Keppres Nomor 56/1988;Daftar rekapitulasi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini; danNama bank dan nomor rekening bank penerima pemindahbukuan PPN. (2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan : Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak apakah termasuk dalam kriteria yang dapat dikembalikan PPN nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini;Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada. Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. (3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan dianggap diterima. Pasal 7 Pengembalian PPN kepada Pengusaha dilakukan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan PPN kepada Bank Indonesia atas beban rekening Penerimaan Panas bumi Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Pengusaha yang bersangkutan. Pasal 8 Surat Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2000 Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, ttd Darmin NasutionNIP 130605098 Direktur Jenderal Pajak, ttd Machfud SidikNIP 060043114
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA NOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANGUBERNUR BANK INDONESIANOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : BAB IIPESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Pasal 2 (1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence. (2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : Kategori A, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4% (empat per seratus);Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat perseratus) sampai dengan negatif 25% (dua puluh lima per seratus);Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per seratus). Pasal 3 (1) Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1). (2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali. Pasal 4 (1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum. (2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. Pasal 5 (1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. (2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib memenuhi Fit and Proper Test. (3) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan, terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. (5) Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 6 (1) Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya Bank Umum kategori B. (2) Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan Pasal 5. (3) Terhadap Bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 7 Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus “Bank Take Over” (BTO). BAB IIITATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan sekurang-kurangnya memuat : kategori Bank Umum dan KPMM;persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence;keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum;kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori A dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan perubahan kondisi permodalan per tanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai warkat-warkat pendukung dan dokumen lainnya yang menunjukkan keabsahan perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud. (4) Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud. (5) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selama-lamanya 14 (empat belas) hari. (6) Terhadap Bank Umum kategori B dan C yang memutuskan untuk tidak ikut serta dalam program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 9 (1) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001. (2) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori A sekurang-kurangnya mencakup : kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu mendapat perhatian;asumsi-asumsi yang digunakan;langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah;langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum untuk kredit property yang bermasalah, diluar Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS);rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang;rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :– upaya penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum;– upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8% (delapan per seratus) pada akhir tahun 2001;rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga masing-masing 30% (tiga puluh per seratus) dan 50% (lima puluh per seratus). (3) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup : huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :-penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);-penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK untuk pihak terkait dengan Bank Umum tanpa keringanan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.409,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.776,72 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.092,89 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.896,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.728,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.989,26 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.343,37 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.500,13 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,43 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.162,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.468,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.807,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,04 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.574,71 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,46 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,65 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.315,39 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.097,38 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.952,42 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,19 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006