KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 917/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGANDEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT. PERTAMA : Ketentuan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat diubah, sehingga keseluruhan Diktum PERTAMA menjadi berbunyi sebagai berikut: Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkaf Pusat, sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006. KEDUA : Merubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Menetapkan kode surat unit organisasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, menjadi Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Merubah urutan Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat manjadi Lampiran XIX, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 425/KMK.04/2006
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKBMERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASIDI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO,KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR. PERTAMA : Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Jindal Stainless Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2005 21 November 2005. KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi untuk : KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707/KMK.04/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRIUNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN,KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRI UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROVINSI SUMATERA UTARA. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp. 63.306.162.500,00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT MEGA POWER MANDIRI wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Oktober 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIYANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKANNORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPORPERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA. PERTAMA: Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU.III/UM.671/2006 tanggal 31 Mei 2006. KEDUA: (1) Atas impor Peralatan Studio dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;2. Menteri Perindustrian;3. Menteri Perdagangan;4. Kepala Lembaga Sandi Negara;5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;8. Direktur Jenderal Pajak;9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI