KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KMK.014/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Januari 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.470,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.260.59 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 638,73 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 217,88 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.306.19 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.212,20 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.496,68 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.339,88 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.214,13 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 453,92 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.492,43 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.988,34 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.145,02 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.091,15 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.116,93 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.453,50 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.015,34 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.807,68 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.119,69 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.451,03 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 202,66 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.028,83 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 162,65 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 185,90 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,84 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.525,19 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.282,36 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 114,30 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 216,70 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.457,28 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.789,11 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Januari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 634/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 634/KMK.04/1997 TENTANG PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penggunaannya ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 (1) Penggunaan hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan : peningkatan sertipikasi tanah;penyediaan peralatan dan sarana;komputerisasi pertanahan;pengembangan sumber daya manusia. (2) Penggunaan hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b digunakan untuk: pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;pemberian imbalan bunga;pengeluaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (3) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dimasukkan sebagai penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tidak dibagikan. Pasal 3 (1) Penyaluran hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan melalui Daftar Isian Kegiatan/Surat Keputusan Otorisasi. (2) Penyaluran hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 633/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 633/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. (2) tanda penerimaan surat permohonan diberikan oleh Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat dan sejenisnya, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan : Surat Ketetapan bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.Surat ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar sama dengan jumlah Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.Surat ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, apabila jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ternyata lebih besar dari jumlah bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan belum memberikan keputusan, maka Permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan harus menerbitkan Surat ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar. (3) Apabila Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar. Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar atau Surat Keputusan/Putusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak , Bank Tunggal/Bank Operasional, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan lebih bayar, harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan belum diterbitkan, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (3) Dalam hal Wajib Pajak diberikan imbalan bunga diterbitkan Surat keputusan Imbalan Bunga. (4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. (5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah Daerah Tingkat II yang sama, maka kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan. (6) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atas sisanya diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KMK.014/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 JANUARI SAMPAI DENGAN 04 FEBRUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI SAMPAI DENGAN 04 FEBRUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Januari sampai dengan 04 Februarii 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.074.25 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 625,81 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 213,48 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.183.04 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.171,89 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.408,09 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.312,78 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.198,78 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 444,73 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.460,59 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.907,67 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.069,12 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.068,54 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.592,10 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.359,09 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 984,32 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.635,93 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.939,20 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.428,55 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 201,60 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.565,93 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 157,44 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 190,47 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 42,95 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.492,87 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.175,52 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,07 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 217,39 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.379,45 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.611,35 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Januari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 632/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 632/KMK.04/1997 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal : Pasal 2 Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar : Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sepanjang pajak yang terutang tidak lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sepanjang pajak yang terutang lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Apabila wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. (2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan yang diajukan Wajib Pajak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 1997.MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 631/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 631/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penunjukan tempat dan tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Bank/Kantor Pos Persepsi yang ditunjuk di wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II atau Kabupaten/Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dibayar sebelum : Pasal 4 (1) Wewenang penunjukan bank/kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Penunjukan bank/kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada : Bank/Kantor Pos Persepsi di pindahbukukan ke Bank/Kantor Pos Operasional V setiap hari Jum’at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jum’at libur;Bank/Kantor Pos Operasional V dibagi dan di pindahbukukan kepada instansi yang berhak setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila hari Rabu libur;akhir tahun anggaran diatur secara khusus oleh Direktur Jenderal Anggaran. (2) Terhadap Bank/Kantor Pos Persepsi dan Bank/Kantor Pos Operasional V yang terlambat atau tidak memindahbukukan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak di pindahbukukan. Pasal 6 (1) Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut penunjukan bank/kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V. Pasal 7 Pengawasan atas bank/kantor pos dalam rangka pengelolaan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD