KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KMK.014/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Januari 2001;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu
  7. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Januari 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.470,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.260.59Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.638,73Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.217,88Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.306.19Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.212,20Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.496,68Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.339,88Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.214,13Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.453,92Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.492,43Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.988,34Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.145,02Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.091,15Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.116,93Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.453,50Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.015,34Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.807,68Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.8.119,69Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.451,03Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.202,66Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.31.028,83Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.162,65Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.185,90Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.43,84Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.525,19Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.282,36Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.114,30Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.216,70Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.457,28Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.789,11EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Peraturan Terkait :

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu