KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 639/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V. (2) Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan : Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 638/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN. Pasal 1 Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perum Perumnas yang memperoleh hak atas tanah karena pemberian Hak Pengelolaan, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang; Pasal 2 Penerima Hak Pengelolaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang; Pasal 3 (1) Pengenaan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan; (2) Bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Hak Pengelolaan. (2) Dalam hal penerima Hak Pengelolaan dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan digunakan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penerbitan dan bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KMK.014/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JANUARI SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 sampai dengan 11 Februari 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.390,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.097.83 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 625,21 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 213,26 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.252.50 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.166,42 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.400,60 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.311,54 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.203,91 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 444,31 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.471,38 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.903,94 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.065,87 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.062,75 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.690,62 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.378,01 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 984,59 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.660,72 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.044,89 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.430,10 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 202,28 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.666,23 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 158,96 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 190,27 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 42,91 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.503,73 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.170,58 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 105,63 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 220,27 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.381,71 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.603,12 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Februari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 637/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena hibah wasiat dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 Hibah wasiat yang dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya berdasarkan : Pasal 3 Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang diterima oleh : Pasal 4 Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 636/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 636/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. Pasal 2 Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena : yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah. Pasal 3 Laporan bulanan dan pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 4 Bentuk laporan bulanan atau pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pajak bersama-sama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan sanksi bagi Pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur oleh instansi atasan/pembinanya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 635/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 635/KMK.04/1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 (1) Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan negara. (2) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. (3) 80% (delapan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah dan harus disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah. (4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi untuk Pemerintah Dati I dan Pemerintah Dati II dengan imbangan sbb: Pemerintah Dati I : 20% (dua puluh persen);Pemerintah Dati II : 80% (delapan puluh persen); Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masing-masing Dati I dan Dati II yang berhak. Pasal 3 Bentuk Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD