KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 633/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: BPHTB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 21/12/1997
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Status Peraturan
Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah