Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1997
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 21/12/1997
Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1997 Tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan