KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 594/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 594/KMK.05/1997 TENTANG PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara berkala dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA. Pasal 1 Pembayaran Berkala adalah fasilitas pembayaran yang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean kepada Perusahaan Eksportir Tertentu yang memenuhi syarat untuk menangguhkan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang di impor dalam satu periode tertentu. Pasal 2 (1) Untuk dapat diberikan fasilitas Pembayaran Berkala seperti dimaksud dalam pasal 1, Perusahaan Eksportir Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : mempunyai reputasi yang baik;kegiatan impornya rutin dan frekuensinya tinggi;menaati kewajiban pabean maupun perpajakan dengan baik dan tepat waktu;menyerahkan jaminan bank atau customs bond. (2) Apabila Perusahaan Eksportir Tertentu telah terbukti melaksanakan pembayaran berkala secara baik dan teratur selama 6 (enam) bulan, kewajiban menyerahkan jaminan bank atau customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diganti dengan jaminan dalam bentuk lainnya. Pasal 3 Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala dilakukan secara berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan atas impor yang dilakukan dengan ketentuan : Pasal 4 (1) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Bank Persepsi, Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan sebagai berikut : mengisi SSBC rangkap 4 (empat) dan SSP rangkap 5 (lima) secara lengkap dan benar;menyerahkan copy PIB yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala, SSBC, SSP dan uang pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP yang bersangkutan;menerima kembali dari petugas Bank Devisa Persepsi copy PIB, SSBC lembar ke-1 dan ke-3 serta SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5;menyerahkan SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Kantor Pabean sebagai bukti telah dilunasi pembayaran bea-beanya. (3) Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Kantor Pabean, Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan : menyerahkan copy PIB yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala dan uang pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB yang bersangkutan.menerima kembali dari petugas Kantor Pabean copy PIB dan menerima Bukti Pembayaran Bea dan cukai (BPBC) lembar ke-2 dan KP.PPh.2.3/BP-96 lembar ke-1. Pasal 5 Apabila dalam jangka yang ditetapkan seperti dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan Eksportir Tertentu belum melunasi kewajibannya, jaminan bank/customs bond dicairkan atau dalam hal jaminan berupa jaminan lainnya dilakukan penagihan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996. Pasal 6 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 November 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 456/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.000,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.075,00 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 631,46 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 215,40 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.474,17 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.168,71 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.445,23 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.324,62 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.282,08 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 448,75 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.631,72 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.942,91 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.088,00 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.086,98 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.199,00 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.476,45 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 937,48 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.769,67 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.037,94 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.481,44 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 212,27 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 32.594,52 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 156,25 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 186,60 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,34 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.666,31 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.222,19 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,84 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 218,63 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.479,46 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.689,00 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juli 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 461/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 461/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang penggunaan Customs Bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan, Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Customs Bond dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran : Pasal 3 Jumlah jaminan yang di pertaruhkan dengan Customs Bond sekurang-kurangnya: Pasal 4 (1) Customs Bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan negara adalah Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety sebagai berikut :PT. Asuransi AIU Indonesia;PT. Asuransi Jasa Raharja Putera;PT. Asuransi Astra Buana;PT. Asuransi Binagriya Upakara;Berdikari Insurance Company;PT. Asuransi Bintang;PT. Asuransi Jasa Indonesia;PT. Asuransi Parolamas;PT. Asuransi Ramayana;PT. Tugu Pratama Indonesia;PT. Asuransi Wahana Tata;PT. Asuransi Central Asia;PT. Asuransi Artarindo;PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI);PT. Asuransi Sinar Mas Dipta;PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967;PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO);PT. Asuransi Inda Tamporok;PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama. (2) Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah/ditinjau kembali berdasarkan penilaian batas, tingkat solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan Customs Bond. (3) Penilaian Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan tentang perubahan dimaksud. (4) Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu Surety yang ternyata karena adanya perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak di ijinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai batas waktu jatuh temponya dan tetap menjadi tanggung jawab Surety yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah :untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 tiga puluh) hari,untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilan puluh) hari. (2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari :Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan,Kepala Bapeksta Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan. Pasal 6 (1) Surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengisi Customs Bond dengan bentuk dan susunan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Customs Bond yang bentuk dan susunannya tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan. Pasal 7 (1) Dalam hal pihak yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond, maka Customs Bond dicairkan. (2) Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat permintaan pencairan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini atau Kepala Bapeksta Keuangan dengan mempergunakan surat keputusan pencairan sebagaimana dimaksud Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1986. (3) Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan :Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Untuk Bapeksta Keuangan ke rekening penerimaan Kas Negara. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond. Pasal 8 Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), maka : Pasal 9 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tanggal 13 Maret 1995 dan Nomor 341/KM.17/1995 tanggal 27 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 September 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 427/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 427/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Juli 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.090,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.625,96 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 687,31 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 234,45 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.198,03 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.269,34 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.838,99 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.441,78 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.421,83 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 488,44 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.918,81 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.291,67 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.505,87 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.188,39 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.519,35 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.041,95 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.022,92 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.259,88 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.838,77 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.614,59 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 235,21 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 36.029,89 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 173,15 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 205,94 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,17 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.956,94 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.684,10 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 123,05 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 242,46 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.044,59 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.457,55 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juli 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 457/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 457/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang jaminan tunai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 Jaminan Tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk uang tunai untuk menjamin pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan pungutan impor lainnya. Pasal 2 Jaminan Tunai dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran : Pasal 3 Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Tunai sekurang-kurangnya : Pasal 4 (1) Jangka waktu Jaminan Tunai adalah : Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, dan c adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan e adalah 90 (sembilan puluh) hari. (2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Atas penyerahan Jaminan Tunai diterbitkan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan. (2) Bentuk dan isi Tanda Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Dalam hal pihak yang mempertaruhkan Jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka uang jaminan disetorkan ke Kas negara sebagai penerimaan Negara. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 September 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/KMK.014/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 sampai dengan 18 Februari 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.500,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.074.90 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 633,84 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 216,21 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.288.06 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.182,39 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.462,82 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.329,64 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.217,98 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 450,45 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.500,07 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.957,86 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.115,40 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.079,58 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.714,20 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.434,78 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 990,52 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.687,26 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.147,51 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.456,61 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 204,78 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.071,14 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 160,61 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 194,27 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,51 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.533,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.242,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 109,19 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 222,74 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.445,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.721,95 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Februari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO