Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456/KMK.011/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2001.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.000,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.075,00Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.631,46Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.215,40Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.474,17Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.168,71Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.445,23Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.324,62Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.282,08Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.448,75Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.631,72Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.942,91Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.088,00Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.086,98Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.199,00Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.476,45Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.937,48Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.769,67Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.8.037,94Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.481,44Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.212,27Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.32.594,52Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.156,25Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.186,60Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.43,34Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.666,31Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.222,19Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.110,84Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.218,63Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.479,46Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.689,00EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN

ttdRIZAL RAMLI

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya