KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 241/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 241/KMK.01/1998 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. Pasal 2 Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4. Pasal 3 (1) Tata cara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs. (2) Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pasal 4 (1) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor serta kurs yang berlaku. (2) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. (3) Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Aceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II. b) Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB. c) Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB. (4) Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa. (5) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (6) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan pajak ekspor. (7) Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran III. Pasal 5 (1) Pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terhutang pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean. (3) Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak ekspor yang terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai. (4) Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (5) Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. (6) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. Pasal 6 Dalam hal PEB dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. Pasal 7 (1) Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari Jum’at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV. (2) Apabila hari Jum’at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Bank devisa tidak membebani biaya untuk pajak Ekspor yang disetor ke rekening Bendahara Umum Negara. Pasal 8 Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan STBS. Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia. (2) Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan). Pasal 10 Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran Pajak Ekspor melaporkan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran V. Pasal 11 Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 April 1998MENTERI KEUANGAN, ttd FUAD BAWAZIER
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 458/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.470,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.380,68 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 551,65 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 188,18 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.508,58 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.028,63 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.883,36 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.157,20 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.085,97 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 3,92 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.229,06 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.444,57 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.621,77 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 945,68 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.024,01 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.820,72 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 828,24 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.003,25 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 69,17 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.264,63 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 179,78 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 27.706,90 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 132,86 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 165,66 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 37,86 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.258,46 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 45,62 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 94,25 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 187,60 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.828,42 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.590,81 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal I “Pasal 1 (1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : 5% dari kredit yang digolongkan dalam perhatian khusus;15% dari kredit yang digolongkan kurang lancar;50% dari kredit yang digolongkan diragukan;100% dari kredit yang digolongkan macet; masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai. (3) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan sesuai ayat (2) wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi-laba komersial. (4) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (5) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian”. “Pasal 1A (1) Sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan maksimum sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. (3) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (4) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 354/KM.1/2002
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2002 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2002 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Agustus 2002 sampai dengan 18 Agustus 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.965,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.726,35 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.612,95 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.168,23 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.149,36 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.358,90 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.060,25 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.147,71 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.728,10 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.060,97 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 927,86 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.923,75 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.401,14 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.399,43 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 184,16 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 29.660,87 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,04 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 172,77 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.390,38 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,16 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 210,40 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.058,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.660,19 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 12 Agustus 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 457/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 Agustus 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.475,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.794,35 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 602,02 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 205,35 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.168,62 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.113,74 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.238,43 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.262,88 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.214,81 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 427,83 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.493,55 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.759,13 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.910,33 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.036,15 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.498,09 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.249,31 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 896,24 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.487,66 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.572,12 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.403,70 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 200,99 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.858,17 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 148,05 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 176,61 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 41,32 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.526,40 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.978,78 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 105,31 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 207,29 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.254,84 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.283,99 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Agustus 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.1/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.1/1998 TENTANG PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN. Pasal 1 Menetapkan pengaturan penunjukan jabatan dan unit organisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berhak menggunakan cap jabatan seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Pasal 3 Bentuk, ukuran dan pola tulisan cap jabatan yang diatur dalam keputusan ini berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1104/MK/8/8/1976 tanggal 24 Agustus 1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan. Pasal 4 Pasal 5 Dengan ditetapkannya pengaturan tentang Cap Jabatan dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ini, ketetapan mengenai cap jabatan Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Januari 1998A.N. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO