KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 648/KMK.04/1994

TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 1994 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atauJasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) (2) Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atauRp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto. (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya. (3) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). Pasal 3 (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. (3) Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tentang Batasan dan ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 644/KMK.04/1994

TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHSELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.04/1994

TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985. Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. Pasal 3 (1) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran Berjalan. (2) Tata cara pembagian dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak Tahun Anggaran 1994/1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 460/KM.1/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 460/KM.1/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.125,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.639,38 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 529,59 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 180,65 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.464,02 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 974,35 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.727,58 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.110,94 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.041,73 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 376,35 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.138,21 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.306,84 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.504,31 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 902,09 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.024,19 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.722,46 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 867,55 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.673,03 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.477,45 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.299,64 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 177,91 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 26.371,30 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 147,86 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 180,66 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 36,35 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.166,21 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.379,76 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 103,94 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 198,41 Untuk baht Tahiland (THB) 1,- 30. Rp. 4.737,61 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.287,31 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Agustus 2000MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.04/1999 TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR. Pasal 1 Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tsb (metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode saldo menurun), dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pasal 2 Jenis-jenis harta berwujud untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, Lampiran II dan lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Kontraktor yang memenuhi persyaratan khusus adalah kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Pasal 4 Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut : Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif penyusutan Berdasarkan metode Garis lurus Saldo Menurun Kelompok 1Kelompok 2Kelompok 3 4 th8 th> 8 th 25 %12,5 %5 % 50 %25 %10 % Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/KMK.04/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 235/KMK.01/1998. Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. (3) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut : 50% (lima puluh persen) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan100% (seratus persen) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan. (4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank. (5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial. (6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Desember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO