KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 18/03/1994
PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
Status Terkait :
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 Tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah