KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/KMK.04/1994
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN LAPORAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, wajib pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). (2) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (3) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah yang dibayar dengan dana yang berasal dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, dibayar melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran. (2) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut PPh yang terhutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada Wajib Pajak dilaksanakan. (3) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (4) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pembayaran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak. Pasal 3 (1) Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pejabat Pembuat Akte Tanah terdaftar sebagai Wajib Pajak mengenai penerbitan akte-akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan dilakukannya pengalihan hak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan fotocopi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak penghasilan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 (1) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharan atau Pejabat yang bersangkutan terdaftar mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada Wajib Pajak. Pasal 5 Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 653/KMK.04/1994
TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING. Pasal 1 (1) Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 pada waktu bertolak ke luar negeri. (2) Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tempat orang pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 2 Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dimana Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Pasal 3 (1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 652/KMK.04/1994
TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Pasal 1 (1) Bank termaksud Bank Indonesia, wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994. (2) Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia. (4) Kantor pusat bank dan cabang luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang. Pasal 2 (1) Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa bunga diskonto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan termasuk bentuk usaha tetap;sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dari jumlah bruto, atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. Pasal 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 Bunga tabungan kecil yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 adalah tabungan yang : Pasal 5 (1) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. (2) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetornya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direksi Bank Indonesia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 651/KMK.04/1994
TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa : tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 650/KMK.04/1994
TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK. Pasal 1 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan. (2) Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. Pasal 2 Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak yang: Pasal 3 Badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menghitung dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kelebihan jumlah tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut Pasal 5 (1) Penghitungan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan apabila sebelum jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. (2) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun pajak dibagikannya dividen tersebut. Pasal 6 (1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. (2) Dalam hal terjadi pembagian dividen yang saat perolehannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas dividen tersebut dikreditkan pada tahun pajak dibayar atau dipotongnya pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 649/KMK.04/1994
TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D. Pasal 1 Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang seluruh penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini di tetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD