Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 566/KMK.04/1999 TENTANG PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 adalah Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran. Pasal 2 Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Undang-undang Pajak Penghasilan). Pasal 3 (1) Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. (2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar seperduabelas dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan. (3) Ketentuan tersebut pada ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan umum Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2000 dan seterusnya. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 560/KMK.04/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 1999 dan akan mulainya tahun 2000 maka meterai tempel dan kertas meterai yang sekarang berlaku tidak sesuai lagi untuk digunakan pada tahun 2000 sehingga dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas bermeterai yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Bentuk, ukuran, warna dan jenis Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai tahun 2000 : (1) Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan kopur Rp 2000,- Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- kopur Rp 2.000,- desain tahun 2000 adalah segi empat.Ukuran Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu 21 X 28,9 mm (C Kam).Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini DITJENPAJAKDITJENPA yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:-Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda-Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jinggaCetakan tindih terdiri dari :-Tulisan METERAI TEMPEL di dalam bingkai dan di bawahnya terdapat tulisan SERIBU RUPIAH dan angka 1000 yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan DUA RIBU RUPIAH dan angka 2000 di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,- dengan warna-warna sebagai berikut : – Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua – Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua-Cetakan tindih melintang diagonal dari arah kiri atas kekanan bawah berupa garis segi empat persegi panjang yang memuat teks Th dan angka 2000 menindih gambar Lambang Negara Republik Indonesia, Tgl dan angka 19, dengan warna-warna sebagai berikut : – Kopur Rp 1.000,- : berwarna merah – Kopur Rp 2.000,- : berwarna biru Tulisan teks Th dan angka 2000 tersebut dicetak dengan tinta sekuriti Visible Fluorescent yang memendar merah untuk kopur Rp 1.000 dan memendar hijau kekuning-kuningan untuk kopur Rp 2.000 dibawah sinar/lampu ultraviolet.Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum di lapisi perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. (2) Kertas Bermeterai Ukuran A3 kopur Rp 2.000,- dan Ukuran A4 kopur Rp 2.000,- Kertas, Gambar/Cetakan, dan Ukuran Kertas Bermeterai Jenis Kertas Mail Zegel 80 g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laind & chain) dan tulisan INDONESIA utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran sebagai berikut :-DIN-A3, sekitar 29,7 cm x 42 cm, di lipat di dua tempat menjadi DIN-A4 dengan jumlah halaman, empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang.-DIN-A4, sekitar 21 cm x 29,7 cm.Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 untuk ukuran potong DIN-A4 serta halaman 1 dan 4 untuk ukuran potong DIN-A3 :-Halaman 1 (halaman muka)Di pojok kiri atas terdapat bulatan dengan diameter sekitar 36 mm memuat tulisan mini PAJAK yang berulang tanpa spasi, di dalamnya terdapat tulisan METERAI Rp 2000 dan REPUBLIK INDONESIA yang dipisahkan oleh dua buah bintang yang seluruhnya membentuk bulatan, dengan latar belakang berwarna magenta.Di dalam kedua bulatan tersebut terdapat gambar Garuda Lambang Negara RI, Padi dan Kapas, serta cetakan tindih empat persegi panjang di tengah atas memuat teks TAHUN dan angka 2000 warna biru menindih angka 1997.Di bagian tengah terdapat satu buah angka 2000 warna biru dan angka 97 yang di tindih dengan cetakan garis horizontal warna biru.-Halaman 4 (halaman belakang)Untuk ukuran potong DIN-A3, halaman 4 di bagian tengah terdapat satu buah angka 2000 warna biru dan angka 97 yang di tindih dengan cetakan garis horizontal warna biru, serta di pojok kiri bawah terdapat tulisan mini PAJAK yang terulang tanpa spasi dan membentuk sebuah lingkaran dengan diameter sekitar 31 mm warna magenta.Proses Cetak dan Pengamanan Kertas Bermeterai-Proses pencetakan kertas bermeterai dengan cara offset kering (dry offset)-Kertas bermeterai 2000 ini memiliki unsur-unsur pengamanan sebagai berikut :-Kertas memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laind & chain) dan tulisan INDONESIA utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring;-Gambar/cetakan tulisan mini PAJAK yang berulang tanpa spasi dan membentuk bulatan, sulit untuk ditiru;-Tulisan teks TAHUN dan angka 2000 dicetak dengan menggunakan tinta sekuriti Visible Fluorescent berwarna biru yang akan memendar hijau kekuning-kuningan dibawah sinar/lampu ultra violet serta angka 97 yang dicetak tindih dengan cetakan garis horizontal menggunakan tinta warna biru yang akan memendar hijau kekuning-kuningan di bawah sinar/lampu ultra violet. Pasal II Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Materai sudah harus dibubuhi dengan menggunakan Benda Materai tahun 2000. Pasal III Materai tempel dan kertas bermaterai desain 1995 dapat ditukarkan dengan materai tempel dan kertas bermaterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2000. Pasal IV Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal V Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk Ukuran, dan Warna Kertas Bermaterai dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal VI Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000. Agar setiap
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-pare, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-pare dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Pare-pare yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pare-pare yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Pare-pare diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan pengelola KAPET Pare-pare;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pare-pare. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Pare-pare, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bima yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Bima diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Bima yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Bima diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Bima diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Bima;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Bima. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3). Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Bima, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukkan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 450/KMK.04/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal I Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995, dengan menambah huruf g pada nomor urut 1 kolom jenis harta sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Seram diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Seram;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Seram; (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan (3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3). Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Seram, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO