KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 395/KMK.014/1990

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1990 adalah sebagai berikut : 1. Rp 1.827,-   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 1.373,10 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 152,63 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp 51,93 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp 1.560,59 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp 281,83 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp 1.072,11 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp 319,38 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp 234,64 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp 146,19 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp 672,60 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp 953,79 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp 1.066,39 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp 278,20 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp 2.988,86 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp 972,86 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp 298,15 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp 1.210,37 Untuk franc Swiss (CHF) 1, 19. Rp 1.165,83 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp 279,- Untuk kyat Burma (BUK) 1, 21. Rp 107,- Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp 6.437,- Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp 93,- Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp 80,56 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp 12,- Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp 484,- Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp 1.658,- Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp 45,- Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp 70,48 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp 973,18 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1621/KMK.014/1990

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1991 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1991. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1991 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.903,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.473,86 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 178,07 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 60,60 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.644,26 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 323,74 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.252,14 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 368,32 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 244,83 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 166,16 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 700,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.108,38 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.129,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 318,22 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.014,65 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.090,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 333,77 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.467,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.411,26 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 318,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 105,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.485,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 87,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 68,22 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 14,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 501,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.978,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 47,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 75,50 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.090,57 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/KMK.04/1995

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. Pasal 1 Atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKIB) sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 (1) Bunga atas kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga mulai akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB. (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKP dan/atau dilakukan perhitungan dengan utang pajak, dan dasar penghitungan bunganya adalah kelebihan pembayaran pajak dimaksud. (4) Masa bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. Pasal 3 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan atas nama Wajib Pajak. Pasal 4 (1)  Sisa bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebagaimana contoh dalam lampiran II Keputusan ini dan disampaikan : lembar ke-1/warna putih             : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPKN.lembar ke-2/warna merah muda : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPP.lembar ke-3/warna biru muda     : untuk Bank Tunggal/ Operasional;lembar ke-4/warna putih             : untuk Wajib Pajak;lembar ke-5/warna kuning          : untuk KPKN;lembar ke-6/warna hijau muda   : untuk Kanwil Ditjen Pajak;lembar ke-7/warna hijau muda   : untuk Biro Keuangan;lembar ke-8/warna hijau muda   : arsip KPP. (2) SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya SPMIB tersebut. (3) Bank Tunggal/Bank Operasional membayarkan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima lembar-lembar SPMIB tersebut pada ayat (1) dengan cara memindahkan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai. (4) Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.04/1995

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 599/KMK.04/1994TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 599/KMK.04/1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA. Pasal I 1. Ketentuan Pasal 1 huruf d dan e Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: “Pasal 1Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya.Badan Usaha Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.”     2. Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: “Pasal 6 (1)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e kepada penyalur/agennya bersifat final.(2)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dapat bersifat final berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pajak.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/KMK.04/1995

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1121/KMK.04/1991TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau surat lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkan salinannya kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.” Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak, sebagaimana bentukterlampir. (2) SPMKP dibebankan pada pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) jenis pajak yang bersangkutan. (3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran berjalan. (4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran berjalan belum diuangkan, harus dibatalkan dan diperbaharui.” Pasal 3 Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 16 Maret 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 119/KMK.04/1995

TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/ PPn BM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh/PPN/PPn BM yang akan terutang atau dengan utang PPh/PPN/PPn BM atas nama Wajib Pajak lain. Pasal 3 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB. (3) Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (4) Apabila permohonan dimaksud pada ayat (1) diterima sebelum SKPLB diterbitkan dan dimaksud pada ayat (3) diterima sebelum terbit keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterbitkannya keputusan pembetulan, keputusan keberatan atau putusan banding. (5) Kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian tahun pajak dan masa pajak 1994 dan sebelumnya, setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (6) Jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan. Pasal 4 (1) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan Buku Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran; (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD