KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 395/KMK.014/1990

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan kedua dari tahun 1990.

Mengingat : 

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1990 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.827,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp1.373,10Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp152,63Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp51,93Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp1.560,59Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp281,83Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp1.072,11Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp319,38Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp234,64Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp146,19Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp672,60Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp953,79Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp1.066,39Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp278,20Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp2.988,86Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp972,86Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp298,15Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp1.210,37Untuk franc Swiss (CHF)1,
19.Rp1.165,83Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp279,-Untuk kyat Burma (BUK)1,
21.Rp107,-Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp6.437,-Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp93,-Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp80,56Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp12,-Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp484,-Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp1.658,-Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp45,-Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp70,48Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp973,18Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Peraturan Terkait :

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah