KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KMK.08/2002
TENTANG PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDENNOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT KECIL, DAN MENENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IISYARAT PENARIKAN Pasal 2 (1) Penarikan dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Penyerah Piutang kepada Panitia Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan. (2) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan tanpa harus dilengkapi dengan proposal. Pasal 3 (1) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disertai dengan keterangan mengenai: jenis kredit;tanggal realisasi kredit;pagu kredit atau pokok kredit; dan tanggal kredit dinyatakan macet. (2) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan penjelasan, bahwa: Penanggung Utang bersedia bekerja sama atau kooperatif dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;Penanggung Utang masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan membayar utang pokok dan atau utang bunga;kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank; danPenanggung Utang tidak termasuk anak perusahaan besar atau grup usaha besar, Pasal 4 (1) Usul Penarikan dapat diajukan sewaktu-waktu pada setiap tahap pengurusan Piutang Negara. (2) Usul Penarikan diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, dalam hal tahap pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memasuki tahap lelang. (3) Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan, usul Penarikan diajukan: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang ulang; atausewaktu-waktu apabila tidak dilakukan lelang ulang. Pasal 5 Penarikan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IIIPERSETUJUAN DAN PENOLAKAN Bagian PertamaPenelitian Pasal 6 (1) Kantor Pelayanan meneliti usul Penarikan yang disampaikan oleh Penyerah Piutang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan untuk memastikan usul Penarikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Panitia Cabang memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Penarikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usul Penarikan diterima. Bagian KeduaPersetujuan Pasal 7 (1) Dalam hal usul Penarikan disetujui, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan: Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai; danSurat Perintah Pengangkatan Penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang. (2) Format surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Pasal 8 Atas persetujuan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Penanggung Utang tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Pasal 9 Dalam hal Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diterbitkan, Kantor Pelayanan segera: Pasal 10 Kantor Pelayanan menyampaikan Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai kepada Penyerah Piutang disertai semua dokumen asli yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan. Pasal 11 (1) Persetujuan Penarikan pengurusan Piutang Negara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara. (2) Piutang Negara yang pengurusannya pernah ditarik oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi diserahkan kembali kepada Panitia Cabang, tahap pengurusan dimulai dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku. Bagian KetigaPenolakan Pasal 12 Dalam hal usul Penarikan ditolak, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dengan menyebutkan dasar pertimbangan penolakan. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Ketentuan mengenai Penarikan Pengurusan Piutang Negara yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku. Pasal 14 Piutang Negara yang pernah ditarik pengurusannya oleh Penyerah Piutang namun telah diserahkan kembali kepada Panitia Cabang sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.-BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 283/KMK.01/2003
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berhak: Pasal 3Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: BAB IITATA CARA PENYUSUNAN Bagian PertamaRancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan RancanganKeputusan Presiden Pasal 4 (1) Pengajuan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Pengajuan usul prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan. Pasal 5 (1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan telaahan hukum dan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal atas usul prakarsa penyusun rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). (2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengkoordinasikan rapat pembahasan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan Unit Organisasi Eselon I lain yang terkait (3) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I. Pasal 6Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengenai persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pasal 7Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyiapkan konsep surat Menteri Keuangan tentang pengajuan usul prakarsa kepada Presiden. Pasal 8Dalam hal usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memproses lebih lanjut usul prakarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagian KeduaRancangan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 9 (1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:Rancangan keputusan yang bersifat mengatur;Rancangan keputusan yang bersifat menetapkan. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani oleh:Menteri Keuangan; atauPimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh:Menteri Keuangan; atauPimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan. (4) Dalam hal keadaan mendesak dan Menteri Keuangan berhalangan, maka Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Menteri Keuangan Ad Interim. Pasal 10 (1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok-pokok materi yang diatur, berikut disket dari rancangan keputusan dimaksud. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi Keputusan Menteri Keuangan di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. (4) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan diubah dengan rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan. Pasal 11 (1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat setelah menerima tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dengan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dan Unit Organisasi Eselon I lainnya yang terkait. (2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta telaahan dan pendapatnya kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditetapkan. (3) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat salinannya oleh Biro Umum dan disampaikan kepada Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa. (4) Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera disampaikan oleh Biro Umum kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:Karena sifatnya perlu dirahasiakan; dan ataudi bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. Pasal 12 (1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan. (2) Ruang lingkup pengaturan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (4) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:Karena sifatnya perlu dirahasiakan;di bidang anggaran yang bersifat menetapkan (Keputusan Otorisasi); dan ataudi bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. Pasal 13 (1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia. (2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat membuat siaran pers atas Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagian KetigaRancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Pasal 14 (1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat mengatur;Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat menetapkan. (2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHSELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1284/KMK.014/1991
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1992. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1992 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.994,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.528,03 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 188,88 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 64,00 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.724,97 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 338,45 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.318,24 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 386,16 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 257,33 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 173,96 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 731,80 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.170,54 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.098,21 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 334,36 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.756,84 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.230,16 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 360,62 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.482,77 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.602,46 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 339,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 77,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.760,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 81,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 73,99 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 14,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 516,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.874,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 79,27 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.228,80 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1025/KMK.014/1991
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1991 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1991. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember, 1991 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.871,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.585,19 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 168,73 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 57,63 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.747,15 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 307,59 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.185,02 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 348,28 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 255,33 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 158,72 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 719,55 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.053,37 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.138,56 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 303,28 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.453,62 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.168,36 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 325,24 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.363,75 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.496,51 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 335,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 77,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.718,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 81,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 72,27 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 13,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 523,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.794,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 1.168,02 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 749/KMK.014/1990
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1990. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1990 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.847,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.462,28 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 158,65 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 54,32 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.586,18 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 293,34 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.114,61 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 332,06 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 238,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 162,03 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 684,10 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 990,73 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.097,25 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 290,04 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.235,42 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.006,47 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 308,09 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.317,88 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.207,22 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 289,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 106,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.261,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 85,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 79,67 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 12,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 489,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.743,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 46,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 71,86 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.006,26 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juni 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN