KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 266/KMK.04/1995

TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat : Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK. Pasal 1 Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris. Pasal 2 Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pasal 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. Drs. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 251/KMK.04/1995

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 606/KMK.04/1994TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 606/KMK.04/1994 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal I 1. Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir.(2)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(3)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.(4)Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(5)Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaraan Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor.(6)Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.(7)Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari Belanja Negara, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.(8)Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.(9)Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (8), harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir.(10)Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(11)Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(12)Pajak Pertambahan Nilai dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus.”     2. Ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 (1)Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dan khusus untuk karyawan atau pegawai tetap, hanya diberikan bukti pemotongan tahunan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun takwim berakhir.(2)Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.”      3. Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.(2)Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.(3)Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) harus melaporkan hasil pemungutannya selambat-lambatnya empat belas hari setelah masa Pajak berakhir.(4)Pihak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (9) dan ayat (12) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.(5)Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) harus melaporkan hasil pemungutannya selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.(6)Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (11) harus melaporkan hasil pemungutannya selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.(7)Surat Pemberitahuan Masa atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 1995. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 250/KMK.04/1995

TENTANG PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA. Pasal 1 Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j angka (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 2 Pasal 3 Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Obyek Pajak penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/KMK.04/1995

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 637/KMK.04/ 1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal I 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: “Pasal 1 (1)Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.”     2. Ditambah ketentuan baru Pasal 4A sebelum Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai berikut: “Pasal 4A (1)Wajib pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal pajak untuk melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dalam rangka penawaran umum perdana (“Initial Public Offering”) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (“force majeur”) dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.(3)Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung berdasarkan nilai pasar.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 248/KMK.04/1995

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK- PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (“BUILT OPERATE AND TRANSFER”) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (“BUILT OPERATE AND TRANSFER”). Pasal 1 Bangun Guna Serah (“Built Operate and Transfer”) adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir. Pasal 2 (1) Biaya mendirikan bangunan diatas tanah yang dikeluarkan oleh investor merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan jumlah biaya yang dikeluarkan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah. (2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai digunakan atau diusahakan oleh investor. (3) Apabila masa perjanjian bangun guna serah menjadi lebih pendek dari masa yang telah ditentukan dalam perjanjian maka sisa biaya pembangunan yang belum diamortisasi, diamortisasi sekaligus oleh investor pada tahun berakhirnya masa bangun guna serah yang lebih pendek tersebut. (4) Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut. (5) Apabila masa perjanjian bangun guna serah menjadi lebih panjang dari masa yang telah ditentukan dalam perjanjian karena adanya penambahan bangunan, maka biaya penambahan bangunan tersebut ditambahkan terhadap sisa biaya yang belum diamortisasi dan diamortisasi oleh investor hingga berakhirnya masa bangun guna serah yang lebih panjang tersebut. Pasal 3 (1) Bangun yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. (2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa guna serah berakhir. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak badan adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. (4) Nilai perolehan atas bangunan yang diterima dari investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai atau NJOP yang merupakan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Pasal 4 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah merupakan obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini berlaku atas perjanjian bangun guna serah yang berakhir setelah tahun pajak 1994. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/KMK.04/1995

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I penggunaannya dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II.” Pasal II Keputusan ini berlaku mulai tahun anggaran 1995/1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 17 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD