KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 394/KMK.01/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, COMBODIA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA). Pasal 1 Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2003. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 314/KMK.01/2003
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURATYANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPORKEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI. PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.013/2001. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 247/KMK.01/2003
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 96/KMK.012003 diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 2003MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/KMK.01/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003″ Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2003MENTERI KEUANGAN ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/KMK.08/2002
TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITUGAS DAN WEWENANG PUPN Pasal 2 PUPN mempunyai tugas mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas, PUPN berwenang: Pasal 4 Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selanjutnya diselenggarakan oleh DJPLN. BAB IIIORGANISASI Pasal 5 PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. Bagian PertamaPanitia Urusan Piutang Negara Pusat Pasal 6 (1) PUPN Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang. (2) Wilayah kerja PUPN meliputi wilayah kerja DJPLN. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari: Seorang Ketua merangkap Anggota;Seorang Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai Anggota;Seorang Wakil dari unsur POLRI sebagai Anggota;Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia sebagai Anggota;danSeorang Wakil dari unsur Kejaksaan Agung sebagai Anggota. (2) Ketua PUPN Pusat adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. (3) PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat. (4) Sekretaris DJPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat. (5) Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat dibantu oleh staf Sekretariat PUPN. (6) Staf Sekretariat PUPN Pusat ditunjuk/ diangkat oleh Sekretaris dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Pasal 8 PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bagian KeduaPanitia Urusan Piutang Negara Cabang Pasal 9 (1) Wilayah Kerja PUPN Cabang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Khusus untuk PUPN Cabang Kalimantan Timur, berkedudukan di Balikpapan. Pasal 10 (1) Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari: Seorang Ketua merangkap Anggota;Seorang Wakil dari lebih dari Unsur Departemen Keuangan;Seorang Wakil POLRI sebagai wakil dari unsur instansi lainnya sebagai Anggota;Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota;Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi setempat sebagai Anggota; danSeorang Wakil dari unsur Pemerintah Daerah setempat sebagai Anggota; (2) Keanggotaan dari Unsur Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, tidak terdapat pada PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II. (3) Ketua PUPN Cabang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Ibukota Daerah Tingkat I dan tidak satu kota dengan Kantor Wilayah. (4) PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif pengurusan piutang negara. (5) Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah atau Kepala Sub Bagian Umum pada KP2LN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat. (6) Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Pasal 11 (1) PUPN Cabang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Tugas PUPN Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Anggota yaitu Kepala KP2LN yang berada di kota yang sama dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di luar Ibukota Daerah Tingkat I sesuai wilayah kerjanya, kecuali dalam hal-hal tertentu tetap dilaksanakan/ diminta persetujuan oleh/ dari Ketua PUPN Cabang. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Daerah Tingkat I adalah Penerbitan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa; (4) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang harus dimintakan persetujuan Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kanwil adalah Penetapan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan kecuali pelepasan sebesar hak tanggungan. (5) Untuk PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II seluruh pelaksanaan tugas PUPN Cabang dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang. (6) Khusus untuk PUPN Cabang Papua, seluruh tugas PUPN di wilayah Biak dan Sorong dilaksanakan oleh Kepala KP2LN Biak dan Sorong. Pasal 12 (1) PUPN Cabang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua PUPN Pusat. (2) Khusus untuk PUPN Cabang yang berada di kota yang berbeda dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah, pertanggungjawaban atas pekerjaannya dilakukan melalui Ketua PUPN Cabang yang dijabat oleh Kepala Kanwil. Pasal 13 (1) Ketua/ Anggota PUPN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. (2) Pengangkatan Anggota PUPN Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Calon anggota yang diusulkan oleh pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon II;Calon Anggota dari unsur Departemen Keuangan adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;Calon Anggota dari unsur POLRI adalah Dir Serse Polri;Calon Anggota dari unsur Bank Indonesia adalah Kepala Biro Kredit;Calon Anggota dari unsur Kejaksaan Agung adalah Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Jamdatun. Pasal 14 (1) Ketua/ Anggota PUPN Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PUPN Pusat atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III;Calon anggota yang memiliki unsur Departemen Keuangan adalah Kepala KP2LN yang satu kota dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang tidak berada di Daerah Tingkat I;Calon anggota yang mewakili unsur POLRI adalah Kaditserse atau Kasatserse atau Pejabat lain dari unsur POLRI setempat;Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia setempat/ Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat;Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara setempat atau Pejabat lain yang setingkat;Calon anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah adalah Pejabat dari Inspektorat Wilayah setempat atau Pejabat dari Badan Pertanahan Nasional setempat; BAB VSUMPAH JABATAN Pasal 15 (1) Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/ Anggota PUPN Pusat/ Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut Agama atau Kepercayaannya. (2) Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan. (3) Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 16 (1) Sumpah Jabatan Ketua/ Anggota PUPN Pusat/Cabang sebagai berikut:Demi Allah, saya bersumpah:Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 533/KMK.08/2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/KMK.08/2002TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/KMK.08/2002 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara diubah sebagai berikut: “BAB VIPENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN” “BAB VIITATA KERJA” “BAB VIIIPEMBIAYAAN” “BAB IXKETENTUAN PERALIHAN” “BAB XPENUTUP” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-BOEDIONO