KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 524/KMK.01/2003

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS KOMPONEN/SUKU CADANGUNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan. (2) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 519/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTORPELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DANPENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 380/M.PAN/10/2003 tanggal 31 Oktober 2003; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Memecah Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II, dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III menjadi 5 (lima) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V. (2) Memecah Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, dan Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II, menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III. (3) Memecah Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II. (4) Memecah Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, dan Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II, menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III. Pasal 2 (1) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Cikarang menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Dua. (2) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Raba Bima menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Raba Bima dan Kantor Pelayanan Pajak Sumbawa Besar. (3) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Sorong menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Sorong dan Kantor Pelayanan Pajak Timika. Pasal 3 Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Rantau Prapat, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Subang, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sangatta, dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Timika. Pasal 4 Menata kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan ini. Pasal 5 (1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat: 23 (dua puluh tiga) Kantor Wilayah;176 (seratus tujuh puluh enam) KPP;146 (seratus empat puluh enam) KPBB;55 (lima puluh lima) KARIKPA;236 (dua ratus tiga puluh enam) KP-4. (2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja: Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;KPPBB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;KARIKPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;KP-4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 468/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIMUM SHEET/COIL(POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIUM SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191). Pasal 1 Mengubah Klasifikasi barang atas impor Aluminium sheet/coil sebagai berikut : LAMA BARU POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM 76.06 Pelat, lembaran dan jalur aluminium dengan ketebalan lebih dari 0,2 mm   76.06 Pelat, lembaran dan jalur aluminium dengan ketebalan lebih dari 0,2 mm     – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) :– Dari paduan aluminium :     – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) :1– Dari paduan aluminium :   7606.12 —  Polos atau bercorak hasil digiling atau ditekan tetapi permukaannya tidak dikerjakan :   7606.12 — Polos atau bercorak hasil digiling atau ditekan tetapi permukaannya tidak dikerjakan :     —- Lebarnya tidak lebih dari 1.000 mm :     —- Lebarnya tidak lebih dari 1.000 mm :   7606.12.113  —–  Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 5182, 5082, dan atau 3004 hardness H 19 temper) 5 7606.12.113  —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 5182, 5082 dan atau 3004 hardness H 19 temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 – H 48 tempr) 5 7606.12.119 —– Lain-lain 15 7606.12.119 —– Lain – lain 15   —– Lain-lain     —– Lain – lain   7606.12.191 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3004 hardness H 19 temper) 5 7606.12.191 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3004, hardness H 19 temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigidcontainer sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 – H 48 temper) 5 7606.12.199 —– Lain-lain 15 7606.12.199 —– Lain-lain 15 7606.12.900 — Lain-lain 10 7606.12.900 — Lain-lain 10 Pasal 2 Perubahan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 465/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Mengubah Klasifikasi barang dan Tarif Bea Masuk atas impor komponen kendaraan bermotor tertentu dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 381/KMK.01/2003

TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATANDAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 316/KMK.01/2003

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/KMK.00/1989TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPORDAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 tentang Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO