Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 74/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 sampai dengan 24 April 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,503.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,349.39 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,670.43 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,632.64 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,218.50 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,500.84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,845.35 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,477.20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,941.66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,757.35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,326.30 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,892.37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,810.19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,480.22 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 217.81 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,544.52 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159.91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 174.94 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,533.93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 95.40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 239.81 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,729.19 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,246.20 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 151/KMK.02/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 151/KMK.02/2005 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 paling tinggi 63,35% (enam puluh tiga koma tiga puluh lima persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Direktorat Bea dan Cukai yang antara lain : KETIGA : Instansi yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA selanjutnya disebut sebagai Instansi Pengguna dan wajib menyampaikan laporan seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. KEEMPAT : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. KELIMA : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 APRIL 2005 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 April 2005 sampai dengan 10 April 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,484.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,312.89 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,815.45 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,645.06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,216.00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,495.84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,730.18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,497.26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,823.66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,739.30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,342.20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,903.63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,832.37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,477.66 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 216.97 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,479.46 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159.67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173.31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,528.93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 95.40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 241.72 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,751.02 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,263.83 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 April 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 34/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 MARET SAMPAI DENGAN 3 APRIL 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET SAMPAI DENGAN 3 APRIL 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Maret sampai dengan 3 April 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.402,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.343,75 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.756,53 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.651,29 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.205,37 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.474,08 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.857,92 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.504,44 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.750,97 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.744,09 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.347,38 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.930,24 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.909,26 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.464,48 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 215,54 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.198,63 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 158,23 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173,55 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.507,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 94,58 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 243,14 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.740,29 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.321,37 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.010/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONGUNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT. DAHANA (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT. DAHANA (PERSERO). PERTAMA : Atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan bahan peledak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT. Dahana (Persero), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). KEDUA : Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Gede Bage-Bandung, dan Soekarno- Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Maret 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.356,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.405,68 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.767,89 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.678,89 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.199,50 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.462,05 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.939,20 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.529,71 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.966,50 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.763,30 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.375,09 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.077,04 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.948,47 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.457,32 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 215,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.041,10 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,67 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173,08 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.494,73 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 94,29 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 243,31 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.764,64 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.507,77 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD