Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Maret 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.348,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.428,89 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.701,70 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.662,32 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.198,47 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.459,93 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.902,14 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.501,38 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.975,96 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.764,17 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.368,58 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.033,82 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.947,36 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.456,07 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 214,36 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.041,13 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,59 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 171,64 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.492,60 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,74 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 244,03 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.751,03 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.464,76 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KM.1/2005 TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINASDI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu menetapkan unit organisasi dan jabatan yang memiliki cap dinas di lingkungan kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN. PERTAMA : Menetapkan Unit Organisasi dan Jabatan yang memiliki Cap Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : KETIGA : KEEMPAT : Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 September 2004. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2005a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL ttd. AGUS MUHAMMADNIP. 060047739
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 26/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.289,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.295,92 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.488,63 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.657,33 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.190,98 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.444,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.751,95 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.493,88 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.780,64 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.713,48 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.359,49 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.921,48 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.857,15 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.446,88 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,01 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.811,65 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 156,57 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 169,51 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.476,87 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,45 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 242,08 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.705,08 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.221,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Maret 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 78/KMK.017/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/KMK.017/1995 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM PENGELOLAAN INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN Pasal 2 (1) Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. (2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut : sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus;batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;ketentuan likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun;sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi;sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. BAB IIIKEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN Pasal 3 (1) Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan Pemberi Kerja. Pasal 4 (1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya : rencana komposisi jenis investasi;perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud;pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi termaksud. (2) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah sekurangkurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan. (4) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. (5) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. (6) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. Pasal 5 (1) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. (2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. (3) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. BAB 1VPENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Pasal 6 Kekayaan Dana Pensiun terdiri dari : Pasal 7 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut : deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan waran;Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;tanah dan bangunan di Indonesia. (2) Penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan ini. Pasal 8 Investasi dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya dapat ditempatkan pada : yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum. Pasal 9 Investasi pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. Pasal 10 (1) Investasi pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai dibangun. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. Pasal 11 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (2) Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut melebihi batas 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. (3) Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada : semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c;penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d;tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e; tidak boleh melebihi jumlah seluruh investasi Dana Pensiun pada jenis investasi yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d. Pasal 12 Nilai dari setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun. BAB VPENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN Pasal 13 (1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya menawarkan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Dana
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 sampai dengan 17 April 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,487.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,276.15 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,776.30 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,640.69 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,216.39 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,496.58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,743.74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,496.01 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,792.30 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,712.38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,335.14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,856.47 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,746.52 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,477.72 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 217.17 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,489.73 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159.70 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173.52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,529.73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 95.15 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 239.76 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,725.07 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,194.59 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS MUHAMMADNIP. 060047739
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 6 MARET 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 6 MARET 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari sampai dengan 6 Maret 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.236,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.280,74 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.470,44 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.645,17 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.184,14 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.430,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.681,32 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.481,28 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.618,78 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.663,76 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.345,81 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.905,50 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.793,34 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.438,63 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 211,54 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.630,14 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 155,67 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 168,73 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.462,73 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,95 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,15 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.674,44 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.180,81 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD