Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KM.1/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 303/KM.1/2003 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Juni 2003; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2003. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Juni 2003, ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juni 2003A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 981/KMK.04/1983

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 981/KMK.04/1983 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARIDAN MARET 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1984. Pasal 1 Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1984 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 997,-   untuk US$ 1,- 2. Rp. 904,- untuk Austr $ 1,- 3. Rp. 52,- untuk A. Sch 1,- 4. Rp. 18,- untuk Belg Fr. 1,- 5. Rp. 804,- untuk Can $ 1,- 6. Rp. 101,- untuk DKr. 1,- 7. Rp. 364,- untuk D.M. 1,- 8. Rp. 119,- untuk F. Fr. 1,- 9. Rp. 129,- untuk Hk. $ 1,- 10. Rp. 60,- untuk L. lt. 100,- 11. Rp. 429,- untuk Mal. $ 1,- 12. Rp. 324,- untuk N. Gld 1,- 13. Rp. 657,- untuk N. Z $ 1,- 14. Rp. 129,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 1.435,- untuk L. Stg. 1,- 16. Rp. 471,- untuk Sin. $ 1,- 17. Rp. 125,- untuk S. Kr 1,- 18. Rp. 457,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp. 430,- untuk Yen. 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1984. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.010/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUTATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia Nomor : 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL. PERTAMA : Atas impor 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk program penanganan fakir miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi oleh Departemen Sosial, diberikan: KEDUA : Pelaksana impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dilakukan oleh PT. Ladang Sutera Indonesia. KETIGA : Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta sebagai pelabuhan pemasukan mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA. KEEMPAT : Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdJUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 93/KMK.01/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/KMK.01/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERALDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG,PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKANTINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DANBENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Memberi Kewenangan kepada Pejabat Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran di lingkungan unit organisasi yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. KETIGA : Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 3 Januari 2005. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdJUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 473/KMK.01/2004 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 519/KMK.01/2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 terdapat beberapa kekeliruan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V, maka perlu diadakan pembetulan sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada Lampiran I, II, III, IV, dan V Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004 telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2004A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 APRIL SAMPAI DENGAN 1 MEI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 APRIL SAMPAI DENGAN 1 MEI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 April 2005 sampai dengan 1 Mei 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,578.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,401.40 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,715.02 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,684.75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,228.10 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,520.53 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,939.74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,535.97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18,344.26 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,808.72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,366.44 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8,115.06 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,954.54 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,491.90 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219.53 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,801.37 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 161.25 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 176.00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,553.93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 242.62 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,810.13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,518.69 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 April 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007