Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 536/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORANPENERIMAAN NEGARA Menimbang : bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan menggunakan sistem on-line pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bank Persepsi/Devisa Persepsi perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.04/2002;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.04/2002, diubah sebagai berikut : “Pasal 8A Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003.” “Pasal 9A (1)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak. (2)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaan pajak namun tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 30 Juni 2003, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan pajak oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (3)Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan pajak setelah tanggal 30 Juni 2003, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan. (4)Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 394/KMK.05/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997TENTANG KETENTUAN PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING(PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi didalam negeri dan untuk kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN serta Non PMA/PMDN, termasuk barang modal yang berada di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 sebagai berikut: Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 694/KMK.014/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 694/KMK.014/1993 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1993 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst, Mengingat : dst, MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1993 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1993 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.087,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.427,18 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 175,23 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 60,06 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.635,64 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 322,04 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.232,86 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 366,74 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 270,04 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 136,57 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 807,92 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.100,02 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.127,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 292,27 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.091,28 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.277,29 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 275,45 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.386,05 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.890,76 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 350,76 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 67,04 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.952,03 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 77,67 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 77,42 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 13,03 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 557,93 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.621,35 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 44,61 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 82,46 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.277,44 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 1993MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 455/KM.1/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 455/KM.1/2003 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 Oktober 2003; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2003. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 Oktober 2003, ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Oktober 2003a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 446/KMK.014/1993 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1993 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1993. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1993 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.070,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.479,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 180,14 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 61,52 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.662,91 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 329,78 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.266,70 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 372,53 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 268,15 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 131,34 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 798,79 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.127,67 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.107,40 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 298,18 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.087,89 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.263,64 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 268,52 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.370,54 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.796,87 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 347,90 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 66,39 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.771,34 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 78,47 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 81,47 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 13,64 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 553,39 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.776,82 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 45,12 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 81,72 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.263,40 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 1993MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 442/KM.1/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 442/KM.1/2003 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 September 2003 sampai dengan 5 Oktober 2003; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 2003. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 September sampai dengan 5 Oktober 2003, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp. 8.415,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 2003a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO