Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 981/KMK.04/1983

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 981/KMK.04/1983

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI
DAN MARET 1984

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1984.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1984 adalah sebagai berikut :

1.Rp.997,- untuk US$1,-
2.Rp.904,-untuk Austr $1,-
3.Rp.52,-untuk A. Sch1,-
4.Rp.18,-untuk Belg Fr.1,-
5.Rp.804,-untuk Can $1,-
6.Rp.101,-untuk DKr.1,-
7.Rp.364,-untuk D.M.1,-
8.Rp.119,-untuk F. Fr.1,-
9.Rp.129,-untuk Hk. $1,-
10.Rp.60,-untuk L. lt.100,-
11.Rp.429,-untuk Mal. $1,-
12.Rp.324,-untuk N. Gld1,-
13.Rp.657,-untuk N. Z $1,-
14.Rp.129,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp.1.435,-untuk L. Stg.1,-
16.Rp.471,-untuk Sin. $1,-
17.Rp.125,-untuk S. Kr1,-
18.Rp.457,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp.430,-untuk Yen.100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1984.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan