Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan timbul berbagai masalah yang berkenaan dengan penyerahan dan persediaan atau impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang penyelesaiannya meliputi masa berlakunya Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;bahwa perlu diberikan waktu kepada Pengusaha Kena Pajak untuk mengadakan penyesuaian dengan sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1984;bahwa demi tertib dan lancarnya pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada awal masa berlakunya, perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dalam masa peralihan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Penyerahan Barang Kena Pajak dalam masa peralihan adalah penyerahan secara fisik Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam masa peralihan adalah tahap penyelesaian pekerjaan pemborongan sampai dengan tanggal 31 Maret 1986. Pasal 2 (1)Atas penyerahan barang yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 terhutang pajak yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan pelunasannya sesudah 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Penjualan. (2)Pajak Penjualan yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara sebelum tanggal 1 April 1985 dari pembayaran dimuka atas penyerahan barang, dikembalikan atas permohonan tertulis Wajib Pajak menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3)Pajak Penjualan yang telah dibayar atas persediaan barang per 31 Maret 1985 tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau diminta kembali. (4)Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sesudah 31 Maret 1985 dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 3 (1)Atas impor barang yang pelunasan Bea Masuknya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diselesaikan sebelum 1 April 1985 dikenakan Pajak Penjualan. (2)Atas impor Barang Kena Pajak yang pelunasan Bea Masuknya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 4 (1)Atas penyerahan jasa yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 terhutang pajak, yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan pelunasannya sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Penjualan. (2)Atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditanda tangani dan telah mulai dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 1985 dan tahap penyelesaiannya berakhir selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1986 tetap terhutang Pajak Penjualan. (3)Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditanda tangani sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1)Dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, Pemborong atau Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat memilih untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak tanggal 1 April 1985. (2)Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. Pasal 6 (1)Pemungutan, penyetoran dan penyampaian laporan atas Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. (2)Pemungutan, penyetoran dan penyampaian laporan atas Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 7 Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Kontraktor untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali. Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 berlaku secara bersamaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang sekaligus terhutang Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 9 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Februari 1985MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 987/KMK.04/1984 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHUNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas penyerahan Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi : Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak, yang bertindak sebagai penjual;Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak, yang bertindak sebagai pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan; (2) Pajak Penjualan atas penyerahan Barang Mewah untuk Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli, mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah tersebut. Pasal 2 (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak lainnya yang sama baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak dan/atau yang menghasilkan Barang Mewah tersebut; (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 3 (1) Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah dikembalikan, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan menyampaikan “Nota Retur” kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut; (2) Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah; (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : Nomor urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan;Nama, alamat dan NPWP pembeli;Nama, alamat dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak ;Nama, Kuantum, harga dan harga jual Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai yang dikurangkan;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikurangkan;Tanggal pembuatan Nota Retur;Tanda tangan dan nama terang pembeli; (4) Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :– Lembar ke-1 : Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;– Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli. (5) Bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi perusahaan atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam masa pajak pada saat Nota Retur dibuat oleh pembeli dan/atau diterima oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada saat mulai diberlakukan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 18 September 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.01/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 666/KMK.01/1984 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIANFASILITAS PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEHDAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEH DAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API. Pasal 1 Yang dimaksud dengan barang-barang untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api ialah lokomotif, gerbong, kereta penumpang, mesin-mesin, suku cadang dan barang-barang lainnya yang semata-mata untuk keperluan Perusahaan Jawatan Kereta Api dan pemasukannya dari Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api sendiri. Pasal 2 Pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor sehubungan dengan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikuasakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dimuat dalam keputusannya sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pembebasan Bea Masuk. Pasal 3 Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui importir lain, maka sebelum penyelesaian PPUD oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir yang bersangkutan harus membayar lunas PPh Pasal 25 sebesar lima belas perseratus dari komisi import yang diterimanya kepada Kas Negara dan pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI JAKARTA.PADA TANGGAL 6 Juli 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 655/KMK.04/1984 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPAHONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA. Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan bruto. (3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 432/KMK.04/1984 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak; Mengingat : Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); Memperhatikan : Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak; MEMUTUSKAN : Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK. Pasal 1 (1) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak. (2) Satu perangkat Faktur Pajak sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) lembar :Lembar ke-1 untuk Pembeli atau Penerima Jasa sebagai bukti Pajak Masukan;Lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya harus mencantumkan :Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak ;Nomor Urut Faktur Pajak ;Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli/Penerima Jasa dan keterangan tentang apakah Pembeli/Penerima Jasa sebagai Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak;Perincian tentang penyerahan yang meliputi Nama Barang/Jasa Kena Pajak, Kuantum, Harga Satuan dan Harga Jual/Penggantian;Potongan Harga;Dasar Pengenaan Pajak;Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disingkat PPN;Tempat dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;Tanda tangan dan Nama lengkap.Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak seperti contoh pada lampiran Keputusan ini. (4) Urutan isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak. (5) Untuk pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak dapat membeli atau mencetak sendiri formulir Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3 Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, d, dan ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dikenakan pajak, wajib membuat Faktur Pajak dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau saat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 4 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sifat Kegiatannya melakukan penjualan secara eceran langsung kepada konsumen perseorangan. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Mei 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 430/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 430/KMK.04/1984 TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); Memperhatikan : Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai batasan dan ukuran pengusaha kecil; MEMUTUSKAN : Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 ; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang : melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun danmenggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). (2) Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah. Pasal 2 Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 11 Mei 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO