Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1238/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1238/KMK.04/1984 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF, BATAS KEKAYAAN MINIMUM KENA PAJAK DAN BATAS-BATAS NILAILAINNYA DALAM ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa besarnya tarip Pajak Kekayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 280/KMK.04/1982 tanggal 1 Mei 1982, batas kekayaan minimum kena pajak dan batas-batas nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-958/MK/II/9/1973 tanggal 18 September 1973 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi/keuangan guna menjamin pengenaan pajak yang lebih wajar; Mengingat : Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 65a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF, BATAS KEKAYAAN MINIMUM KENA PAJAK DAN BATAS-BATAS NILAI LAINNYA DALAM ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 Pasal 1 (1) Besarnya tarip dan batas kekayaan minimum kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut : Kekayaan bersih sampai sebesar delapan puluh juta rupiah tidak terhutang pajak, dan apabila kekayaan bersih berjumlah lebih dari delapan puluh juta rupiah, terhutang pajak lima rupiah untuk setiap jumlah seribu rupiah penuh, setelah dikurangi dengan batas kekayaan minimum kena pajak sebesar delapan puluh juta rupiah. (2) Kekayaan berupa logam mulia, mutiara dan batu permata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dibebaskan dari pengenaan pajak sepanjang jumlahnya tidak melebihi dua belas juta rupiah. (3) Hak atas tunjangan seumur hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 tidak terhutang pajak, sepanjang hak tersebut diperoleh dengan membayar premi sampai jumlah paling tinggi lima ratus ribu rupiah. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, ditetapkan kembali menjadi jumlah melebihi delapan puluh juta rupiah. Pasal 2 Pasal 9 ke-III huruf A Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam hal seorang Wajib Pajak mendiami rumah yang dimilikinya, maka nilai jual untuk satu rumah yang didiami sendiri itu beserta tanahnya untuk pengenaan Pajak Kekayaan ditetapkan sebagai berikut :Rp. 50.000.000,- pertama 10%Rp. 50.000.000,- berikutnya 20%Selebihnya 50% Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan Pajak Kekayaan untuk tahun 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Desember 1984.MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1228/KMK.011/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1228/KMK.011/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKANPENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAIOBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Ketentuan tersebut pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut : “Penghasilan dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak dari Pajak Penghasilan, apabila diterima atau diperoleh dari penanaman di Indonesia dalam bidang-bidang” : Pasal II Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Desember 1984MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Maret sampai dengan 06 April 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.189,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.420,43 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.030,43 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.931,62 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.181,18 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.869,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.381,52 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.792,87 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.399,13 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.651,56 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.529,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.184,41 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.207,41 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.431,28 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 229,80 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.451,95 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 146,29 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 220,80 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.450,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,37 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 292,42 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.656,51 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.420,30 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.307,12 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,29 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1083/KMK.01/1984 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan menjamin hak Pengusaha Kena Pajak atas pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang jangka waktunya lebih singkat dari Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah : Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena pembelian dan/atau impor alat-alat Perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Barang Kena Pajak dan atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak.Kelebihan Pajak Masukan didalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagai akibat pembelian dan/atau impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu untuk keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalam proses produksi Barang Kena Pajak dan/atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak.Kelebihan Pajak Masukan pada saat penghentian atau pembubaran perusahaan .Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor. (2) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor adalah Barang Mewah, maka kelebihan pembayaran meliputi juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah dimaksud. Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila : Menggunakan Barang Kena Pajak dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 a untuk keperluan proses produksi Barang Kena Pajak dan/atau pelaksanaan Jasa Kena PajakKelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b yang berdasarkan perkiraan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak habis dikompensasikan dalam dua Masa Pajak berikutnya.Menghentikan dan atau membubarkan usahanya.Mengekspor Barang Kena Pajak. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Pasal 3 Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya : Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak mulai diberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 24 Oktober 1984MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 980/KMK.04/1983 TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal 1 (1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 969/KMK.04/1983
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 969/KMK.04/1983 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUKDIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK. Pasal 1 Yang dimaksud Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ialah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean baik kepada Pengusaha Kena Pajak maupun kepada bukan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 (1) Pajak Keluaran yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah Harga Jual dari Barang Kena Pajak yang diperdagangkan. (2) Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang langsung diekspor atau diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. (4) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan pedoman : perbandingan antara penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pembilang, dengan seluruh nilai peredaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebagai penyebut dikalikan seluruh Pajak Masukan yang telah dibayar;tidak boleh lebih besar dari Pajak Masukan yang sesungguhnya telah dibayar pada waktu perolehan barang yang diekspor, atau tidak boleh melebihi Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak;Pajak Masukan atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa dalam suatu Masa Pajak dapat dialihkan dan digabungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak pada Masa Pajak berikutnya. Pasal 3 Pengusaha dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan : ke-1. membuat catatan dari semua jumlah harga perolehan, penyerahan atau ekspor dan persediaan barang dalam pembukuan perusahaan; ke-2. melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa; ke-3. melampirkan daftar ringkasan Pembelian, daftar realisasi ekspor dan daftar ringkasan penjualan Barang Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO