Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 291/KMK.04/1985 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 968/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Macam dan Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang Barang Kena Pajak yang serupa dengan Barang kena Pajak yang tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II dalam melaksanakan keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 1985MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 205/KMK.01/1985 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHANBUKAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI OLEH PERTAMINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) adalah Perusahaan Milik Negara yang ditugaskan melaksanakan usaha-usaha pertambangan minyak dan gas bumi dengan menghasilkan, mengimpor, menyalurkan dan menjual hasil pengolahan minyak bumi dalam bentuk Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi;bahwa hasil pengolahan minyak bumi dalam bentuk Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi yang diimpor disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA, terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;bahwa Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi adalah sebagian dari produksi minyak bumi yang strategis baik untuk perekonomian Negara, maupun untuk kepentingan pertahanan dan Keamanan Nasional;bahwa sehubungan dengan hal itu, perlu diatur tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi oleh PERTAMINA dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor : 3);Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI OLEH PERTAMINA. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak Bumi-selanjutnya disebut bukan BBM-adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang bukan merupakan Bahan Bakar Minyak Bumi, yang dihasilkan dan atau diimpor, disalurkan dan dijual PERTAMINA, antara lain elpiji, pelumas, aspal, lilin (wax) flintkote dan hasil Petrokimia hulu lainnya. Pasal 2 (1)Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Barang Kena Pajak. (2)PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual Bukan BBM adalah Pengusaha Kena Pajak. (3)Dalam harga jual Bukan BBM yang ditetapkan PERTAMINA belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang. Pasal 3 (1)Atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tempat penyerahan dilakukan. (2)Masa Pajak untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA adalah suatu bulan takwim. (3)Atas setiap penyerahan Bukan BBM, PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak. Pasal 4 (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM sebagai Pajak Keluaran, dilaksanakan oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang menyerahkan Bukan BBM tersebut. (2)Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Bukan BBM sebagai Pajak Masukan, dan atau Pajak Masukan atas impor Bukan BBM yang dibayar oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA, dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa Pajak yang sama. (3)Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan dalam jangka waktu lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak. (5)Apabila dalam suatu masa pajak, jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan pembayaran kembali oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan. Pasal 5 (1)Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM yang dilakukan Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disetorkan oleh Unit Operasi yang bersangkutan pada Kas Negara setempat. (2)Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan atau Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran yang dipungut melalui Kantor Pusat PERTAMINA. Pasal 6 (1)Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Unit Pemasaran dan Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA termaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Unit Operasi PERTAMINA termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA atau Unit Operasi PERTAMINA yang bersangkutan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai. (2)Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat PERTAMINA yang melakukan kompensasi Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai dan penghitungan kompensasi yang dilakukan dalam Masa Pajak yang bersangkutan. (3)Setiap tiga bulan sekali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib dilampiri dengan Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan. Pasal 7 (1)Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan termaksud dalam Pasal 1 yang tidak berasal dari minyak bumi, baik yang dihasilkan maupun yang di impor, disalurkan dan dijual PERTAMINA, diperlakukan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Bukan BBM sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. (2)Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/KMK.01/1985 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI). Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna dan isi tertentu yang ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (Kaset Isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (Industri Rekaman Suara/Kaset). Pasal 2 Setiap pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 3 (1) Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh Perusahaan Industri Rekaman atas pembelian kaset kosong dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk meminta sticker. (2) Permintaan sticker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan memperlihatkan Faktur Pajak yang bersangkutan. Faktur Pajak tersebut diberi tanda penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar harus disetor Ke Kas Negara. (4) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah akhir bulan sticker dimaksud dalam ayat (3) diminta. Pasal 4 Sisa sticker Pajak Penjualan Per 31 Maret 1985 dari Perusahaan Industri Rekaman yang belum digunakan dapat ditukarkan dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan jumlah rupiah yang sama. Pasal 5 Permintaan dan penukaran sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Industri Rekaman yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 6 Orang atau Badan yang mengedarkan atau memperdagangkan pita rekaman suara atau kaset isi tanpa dibubuhi sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 20 Februari 1985MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.01/1985 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKANMESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DANPENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa PT. PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO). Pasal 1 (1) Kepada PT. PAL yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.  (2) Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara. Pasal 2 (1) Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.  (2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan. Pasal 4 Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Pebruari 1985MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/KMK.01/1985 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKANMESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DANPENGEMBANGAN PT. PINDAD (PESERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa PT. PINDAD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PINDAD (PERSERO). Pasal 1 (1) Kepada P.T. PINDAD yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.  (2) Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1) yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara. Pasal 2 (1) Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.  (2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan. Pasal 4 Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Pebruari 1985MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.01/1985 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKANMESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DANPENGEMBANGAN PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG INDONESIA “NURTANIO” (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia “NURTANIO” merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. NURTANIO (PERSERO). Pasal 1 (1) Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia “NURTANIO” yang mengimpor barang-barang berupa mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.  (2) Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPN Impor ditanggung Negara. Pasal 2 (1) Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan dipenuhi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.  (2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan. Pasal 4 Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Pebruari 1985MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO