Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 812/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pupuk dan pestisida bersubsidi dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Memperhatikan : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI. Pasal 1 Atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi produksi dalam negeri dan atau Impor kepada Pemerintah Republik Indonesia terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar sepuluh persen. Pasal 2 Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 3 Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, Pengusaha Kena Pajak Lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (Penjual) bersamaan dengan saat pembayaran subsidi. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terhutang ke Kas Negara dalam Masa Pajak pada saat subsidi diterima. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tersebut dan atau mengkompensasikan kelebihan-kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak sebelumnya. (3) Kompensasi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh dilakukan bila Pengusaha Kena Pajak telah mengajukan permohonan tertulis pengembalian kelebihan pembayaran tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk dan pestisida bersubsidi, wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa untuk setiap Masa Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan atau memberikan satu copy bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri pada saat mengajukan permohonan pembayaran subsidi tahap berikutnya. (3) Dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka pencairan subsidi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri. Pasal 8 PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan PT. Pertani yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 Atas pupuk dan pestisida yang tidak bersubsidi dan diperdagangkan secara bebas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pelaksanaannya. Pasal 10 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 September 1985.MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 289/KMK.03/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 289/KMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKANIZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKANBUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADANPEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005. PERTAMA : Memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menerbitkan izin tertulis kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. KEDUA : Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. KETIGA : Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk kegiatan pemeriksaan perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005. KEEMPAT : Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lama pada tanggal 31 Januari 2006. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd,- JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 242/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 242/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 JUNI SAMPAI DENGAN 3 JULI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JUNI 2005 SAMPAI DENGAN 3 JULI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juni 2005 sampai dengan 3 Juli 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,655.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,477.37 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,819.88 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,572.53 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,242.31 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,540.84 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,876.05 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,486.82 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,576.71 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,772.91 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,254.39 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,582.22 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,863.51 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,503.89 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 221.82 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,048.09 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 161.65 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173.29 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,574.50 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.66 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.73 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,782.14 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,689.16 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KMK.01/1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut : 1. Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 6a(1)Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.(2)Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap “Fasilitas BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ………… tanggal …….. Kontrak Nomor ………… tanggal ………… “.(3)Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL ke PPDKB wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.(4)Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat.(5)Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan untuk :Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;PPDKB;PKB;Bapeksta Keuangan;Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan.” 2. Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut :“Pasal 14(1)PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.(2)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.(3)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB, khusus terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa :Jaminan Bank; atauSurety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atauSurat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.(4)Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana sub-kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.(5)Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua.(6)Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.(7)PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.(8)Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;PPDKB;Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).(9)Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.(10)Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap tiga.(11)Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri Formulir EPTE-10/KB-7.(12)PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/KB-7 yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.(13)Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;PPDKB;PKB;Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).” 3. Mengubah Pasal 15 ayat (1), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15(1)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat Lainnya atau EPTE atau dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB, dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 atau KB-9 yang dilampiri KB-6/KB-7 sebagaimana contoh Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;PKB;PPDKB;Peminjam mesin di EPTE/PPDKB;KPP tempat penerima pinjaman mesin/subkontraktor terdaftar menjadi Wajib Pajak.(2)Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan, khusus untuk DPIL dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.(3)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya atau ke EPTE atau ke dalam DPIL, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”. 4. Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. 5. Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :“Pasal 16(2)Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pemindahan ke PPDKB lainnya atau
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Gudang Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG GUDANG BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat (GB) yang di impor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pasal 3 (1) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. (2) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB, dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Pasal 4 (1) PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di dalam GB yang dikelolanya. (2) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi. Pasal 5 Perusahaan yang dapat diberikan izin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan : BAB IIPERIZINAN Bagian PertamaPenyelenggaraan Gudang Berikat Pasal 6 (1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada PGB dengan menerbitkan izin penyelenggaraan GB. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir BC-GB-1 sebagaimana contoh dalam Lampiran I dengan melampirkan : Foto copy Izin Usaha dari instansi teknis terkait;Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB yang telah mendapatkan izin Pemda setempatFoto copy penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta foto copy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah pengusaha yang bersangkutan mempersiapkan lahan/bangunan dengan batas-batas yang jelas serta sarana lain yang diperlukan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuat berdasarkan permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. (5) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. (7) Persetujuan izin penyelenggaraan GB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2 sebagaimana contoh dalam Lampiran II dan diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal. (8) Permohonan izin penyelenggaraan GB dianggap disetujui jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dilampaui dan Direktur Jenderal belum memberikan Keputusan. (9) Terhadap permohonan izin GB yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PGB dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Kepala Kantor. (10) Kepala Kantor berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), memintakan pengukuhan izin penyelenggaraan GB kepada Direktur Jenderal. (11) Berdasarkan permintaan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengukuhkan izin penyelenggaraan GB sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Pasal 7 (1) Pengusaha yang akan menyelenggarakan GB dapat mengajukan permohonan izin prinsip pendirian GB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan formulir BC-GB-3 sebagaimana contoh dalam Lampiran III dengan melampirkan : Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy penetapan sebagai PKP;Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang di persyaratkan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan izin prinsip penyelenggaraan GB berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir BC-GB-4 sebagaimana contoh dalam Lampiran IV. (4) Pengusaha yang telah memiliki izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengimpor barang dan peralatan untuk pembangunan/konstruksi GB dengan mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Pengusaha pemegang izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah siap operasional mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dengan menggunakan formulir BC-GB-1 dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (6) Direktur Jenderal mencabut izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal pengusaha pemegang izin prinsip tidak mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya izin prinsip. (7) Dalam hal izin prinsip penyelenggaraan GB dicabut, barang yang telah di impor diselesaikan dengan cara : direekspor;dimasukkan ke dalam KB/GB lain yang telah mempunyai izin; ataudi impor untuk dipakai dengan melunasi bea masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang impor. Bagian KeduaPengusaha Gudang Berikat Pasal 8 (1) Izin sebagai PPGB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan mempergunakan formulir BC-GB-1 dengan melampirkan : Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan;Foto copy Angka Pengenal Impor atau Angka Pengenal Impor Terbatas;Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;Foto copy penetapan sebagai PKP serta fotoc opy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan bagi perusahaan yang wajib;Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dibuat berdasarkan permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. (4) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah selesai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap oleh Kepala Kantor (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. (6) Persetujuan izin sebagai PPGB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2 dan diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.05/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. STANDJAJA PUTRALEATHER INDUSTRY YANG TERLETAK DI JALAN RAYA BANDUNG GARUT KM. 26 RANCAEKEK, DESA NANJUNGMEKAR, KECAMATAN RANCAEKEK, KABUPATEN BANDUNG – JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. STANJAJA PUTRA LEATHER INDUSTRY YANG TERLETAK DI JALAN RAYA BANDUNG GARUT KM. 26 RANCAEKEK, DESA NANJUNG MEKAR, KECAMATAN RANCAEKEK, KABUPATEN BANDUNG – JAWA BARAT. Pasal 1 Memberikan ijin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Standjaja Putra Leather Industry. b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Aksan No. 73/84 Bandung – Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Sudiman Ependi d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Jl. Aksan No. 73/84 Bandung – Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.240.355.6-422 f. Luas lokasi EPTE : 11.464 M2 g. Jenis hasil produksi : Kulit Jadi (Finished Leather), Jaket Kulit dan Real Fur Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD