Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 289/KMK.03/2005
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 20/06/2005
Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Yang Ditunjuk Untuk Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan Oleh Badan P
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan