Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 558/KMK.04/1986 TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAMRANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANGPAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DANJASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tata cara pembebanan dan penata-usahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. Pasal 1 (1)Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam : Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 harus mempunyai Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak;Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 harus mempunyai Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2)Permohonan untuk memperoleh : Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1)huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk;Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf b diajukan kepada Menteri Keuangan; Pasal 2 (1)Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak. (2)Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1). Pasal 3 (1)Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atau tanggal serta Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah, pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22. (2)Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan pengeluaran barang. (3)Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 4 (1)Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. (2)Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 6 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Negara atas Impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. NURTANIO), Nomor : 180/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. PINDAD), dan Nomor : 181/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (PT. PAL) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 218/KMK.04/1986 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :432/KMK.04/1984 TANGGAL 11 MEI 1984 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARAPENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali jangka waktu pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/KMK.04/1984 TANGGAL 11 MEI 1984 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK. Pasal I Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara atau dari Bendaharawan bukan Kantor Perbendaharaan Negara; (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada bukan Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat : pada saat penerimaan uang muka, dalam hal penerimaan uang muka terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; ataupada saat penerimaan termijn dalam hal penyerahan sebagian (tahap) pekerjaan Jasa Kena Pajak; ataudalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak. Pasal II Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal I, berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terjadi mulai tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 April 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.012/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/KMK.012/1986 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 457/KMK.012/1984TANGGAL 21 MEI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 diubah sehingga seluruh perumusannya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. (2) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang”. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.01/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 485/KMK.01/1986 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANGDIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR. Pasal 1 Yang dimaksud dengan barang dan bahan asal impor dalam Keputusan ini adalah barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor. Pasal 2 Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada produsen eksportir. Pasal 3 Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mendapatkan persetujuan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai persetujuan penangguhan pembayaran PPN atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Pasal 4 Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran PPN atas impor sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond sebesar nilai PPN atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut. Pasal 5 Kepala Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) diberi wewenang untuk menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond terhadap : Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan masing-masing. Pasal 7 Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juni 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 824/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 824/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN ANGSURAN/PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pemberian kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank Tunggal Kas Negara sebagai tempat dimana Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank; Mengingat : Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN ANGSURAN/PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK. Pasal 1 Kepala Kantor Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKAP/SKPKPP dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran, Bank Tunggal Kas Negara, Kantor Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran dan kantor-kantor lain yang bersangkutan. Pasal 2 (1)Atas dasar SKPKAP/SKPKPP Kepala Kantor Inspeksi Pajak menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per tahun pajak; (2)SKMKP dibebankan pada mata anggaran pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada mata anggaran penerimaan yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula; (3)SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan; (4)SPMKP yang pada akhir tahun anggaran yang berjalan belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui. Pasal 3 SPMKP diuangkan pada Bank Tunggal Kas Negara dalam daerah pembayaran Kas Negara bersangkutan atas beban rekening Kas Negara pada Bank Tunggal tersebut secara tunai atau secara pemindah bukuan ke rekening yang berhak. Pasal 4 Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah III, X, XI Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan wilayah wewenangnya masing-masing. Pasal 5 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPMKP kepada Bank Tunggal Kas Negara dan Kantor Kas Negara dalam wilayah jabatannya. Pasal 6 (1)SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh yang terlampir pada Keputusan ini dalam rangkap 8 (delapan) yaitu : Lembar ke 1 (lembar asli) warna putih, yang setelah diuangkan diteruskan oleh Bank Tunggal Kas Negara dan Kantor Kas Negara;Lembar ke 2 warna merah, yang oleh Bank Tunggal Kas Negara dikirim kembali ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak setelah lembar asli diuangkan;Lembar ke 3 warna biru, untuk arsip Bank;Lembar ke 4 warna putih, untuk wajib pajak sebagai pemberitahuan bahwa SPMKP telah terbit dan sudah ada di Bank;Lembar ke 5 warna kuning, untuk Kas Negara;Lembar ke 6 warna hijau, untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak;Lembar ke 7 warna hijau, untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;Lembar ke 8 warna hijau, untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat P3). (2)SPMKP lembar ke 1, lembar ke 2, dan lembar ke 3 dikirimkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Inspeksi Pajak kepada Bank Tunggal Kas Negara dan lembar ke 5 dikirimkan ke Kantor Kas Negara dengan ekspedisi khusus dan petugas yang ditunjuk. Pasal 7 (1)Seterimanya lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Bank Tunggal Kas Negara segera mentransfer/memindahbukukan jumlah pembayaran kelebihan pajak tersebut ke rekening wajib pajak pada bank yang tertera dalam SPMKP tersebut, sedang wajib pajak bersangkutan tidak perlu datang/tidak perlu membubuhkan tanda tangan penerima. (2)Apabila dalam SPMKP tidak tertera bank dan nomor rekening wajib pajak bersangkutan, maka pembayaran dilakukan setelah wajib pajak menandatangani lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP tersebut (3)SPMKP yang telah dilunasi oleh Bank Tunggal Kas Negara dengan dibubuhi cap lunas dan ditandatangani lunas oleh pejabat Bank yang bersangkutan, setiap hari dikirimkan : kepada Kantor Kas Negara yang bersangkutan berupa lembar ke 1 disertai dengan Nota Debet untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak penerbit SPMKP berupa lembar ke 2. Pasal 8 Tiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 10, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak penerbit SPMKP membuat laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran Uang Negara dalam bulan yang lalu berdasarkan SPMKP lembar ke 2 yang diterimanya kembali dari Bank Tunggal Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 9 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 10 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Pemimpin Cabang Bank Tunggal Kas Negara operasional dalam melaksanakan Keputusan ini. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 1985MENTERI KEUANGAN, a.i. ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 304/KM.1/2009
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 MARET SAMPAI DENGAN 29 MARET 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MARET SAMPAI DENGAN 29 MARET 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Maret 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.951,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.054,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.531,37 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.140,61 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.541,72 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.260,83 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.491,78 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.821,61 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 17,059,57 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.861,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.457,30 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.381,34 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.389,59 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.892,48 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 233,68 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 40.917,99 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 148,62 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 247,13 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.186,76 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 104,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 335,40 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.843,92 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15,960,56 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.748,94 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,47 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519