Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIAYANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG,KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT. Pasal 1 Memberikan ijin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Katolec Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park Plot 8F, Desa Lemah abang Kec. Lemah abang, Kab. Bekasi – Jawa Barat. c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Y. Matsunaga d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park Plot SF, Desa Lemah abang, Kec. Lemah abang, Kab. Bekasi – Jawa Barat. e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.081.601.5 – 407 f. Luas lokasi EPTE : 35.323,70 M2 g. Jenis hasil produksi : Accesories dan Component of VCR. Parts of VCR dan PC Board. Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KMK.05/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHAINDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATANCIBARUSAH, BEKASI – JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN CIBARUSAH, BEKASI – JAWA BARAT. Pasal 1 Memberikan ijin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Lippo Kyosha Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Lippo City Blok DS No. 12A Cikarang, Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, Bekasi – Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Y. SHIRAISHI d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Lippo City Blok DS No. 12A Cikarang, Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, Bekasi – Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.070.856.8-052 f. Luas lokasi EPTE : 9. 988 M2 g. Jenis hasil produksi : Printed Circuit Board (PCB). Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Januari 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.010/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 647/KMK.010/1995 TENTANG PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Saham Perusahaan Efek Patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari pemodal asing. (2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan. Pasal 3 (1) Dalam hal perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah saham yang dapat dimiliki oleh Pemodal asing maksimum 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor; (2) Pemodal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 4 Pemodal Dalam Negeri kecuali kustodian dalam rangka penitipan kolektip dilarang mewakili kepentingan Pemodal Asing, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pembelian dan atau pemilikan saham perusahaan Efek oleh pemodal Asing, sehingga pemilikan saham perusahaan Efek tersebut oleh pemodal Asing melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Pasal 5 Pelanggaran atas ketentuan keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 30 Desember 1995MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 646/KMK.010/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 646/KMK.010/1995 TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asing atau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya. Pasal 3 Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA.pada tanggal 30 Desember 1995MENTERI KEUANGAN, ttd,- MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.010/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 645/KMK.010/1995 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KMK.01/1995 TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE)ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994. Pasal 1 Mencabut izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:341/KMK.05/ 1994. Pasal 2 Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Tipe B Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gresik untuk : Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 1995MENTERI KEUANGAN ttd Drs. MAR’IE MUHAMMAD